MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebuah aksi kejar-kejaran dramatis di tengah laut yang berlangsung pada dini hari, Selasa (25/03), membuahkan hasil gemilang bagi Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Kedua instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 93 kilogram sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membentuk Satuan Tugas Gabungan dan segera melaksanakan patroli laut dengan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027,” ujarnya dalam jumpa pers bersama Kapolda Kepri di Mapolda, Rabu (26/3/2025).
Ia menjelaskan kronologi penindakan terjadi pada pukul 01.00 WIB, di tengah cuaca ekstrem dengan hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.
Saat diberi peringatan untuk berhenti, kapal tersebut justru mencoba melarikan diri, memicu pengejaran dramatis dalam kondisi laut yang sangat buruk. Namun, berkat keuletan tim gabungan, kapal tersebut berhasil dihentikan di perairan Berakit, Bintan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap kapal nelayan KM RANGGA PUTRA dan tiga anak buah kapal (ABK) yang ada di atasnya, petugas menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di beberapa tempat di kapal.
“Mengingat cuaca yang masih ekstrem, kapal kemudian digiring ke daratan di wilayah Lagoi, Bintan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Pemeriksaan lanjutan menemukan 93 bungkus teh China yang ternyata berisi sabu dengan total berat 93 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan dengan rapi di beberapa lokasi kapal, termasuk ruang kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal.
Uji laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MJ, yang merupakan nahkoda kapal, ditawari oleh pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Jakarta.
MJ merekrut dua orang lainnya, yaitu I dan JS, untuk membantu pelayaran tersebut. Sebagai imbalannya, MJ dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan para pelaku telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky Firmansyah menegaskan, penindakan ini bukan hanya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar.
Lebih lanjut, Zaky menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba yang seringkali menggunakan Kepulauan Riau sebagai jalur transito dan peredaran.
“Kami akan terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega