Akhmad Rosano Laporkan Yusril Koto ke Polisi, Tuding Sebar Fitnah Soal Lahan 105 Hektare di Setokok

Kamis, 10 April 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Rosano mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan dugaan fitnah yang dituduhkan padanya, Kamis (10/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Akhmad Rosano mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan dugaan fitnah yang dituduhkan padanya, Kamis (10/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polemik penguasaan lahan seluas 105 hektare di Pulau Setokok, Kota Batam, kembali memanas. Akhmad Rosano, kuasa dari PT Karsa Adhitama Persada, melaporkan aktivis Batam, Yusril Koto, ke Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025).

Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rosano tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyerahkan laporan secara resmi.

Menurut Rosano, tuduhan Yusril yang disebarkan melalui video viral di media sosial telah mencoreng reputasi perusahaan serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Batam.

“Dia menuding kami tidak punya legalitas atas lahan itu. Padahal, semua dokumen lengkap—mulai dari PL, SKEP, sampai Fatwa Rencana Teknologi (Fatwanologi) dari BP Batam,” kata Rosano kepada wartawan.

Rosano menjelaskan, PT Karsa Adhitama Persada telah mengantongi hak pengelolaan lahan tersebut sejak lebih dari setahun lalu. Selama ini, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih berkebun di atas lahan tersebut.

“Dari 30 pemilik kebun, 24 orang sudah menerima ganti rugi. Tinggal enam orang lagi yang belum sepakat. Semua proses kami lakukan lewat mediasi, tanpa paksaan,” tegasnya.

Lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang akan menyuplai energi ke wilayah Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya.

Yang paling disesalkan Rosano adalah pernyataan Yusril yang menuding perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa izin resmi.

“Itu tidak benar dan menyesatkan. Pernyataan itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga stabilitas iklim usaha di Batam.

“Kita ini kota industri. Kenyamanan dan keamanan bagi investor harus dijaga,” tambahnya.

Usai membuat laporan, Rosano menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Unit I Satreskrim Polresta Barelang. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung, kecuali satu berkas tambahan berupa pernyataan warga yang lahannya telah dibebaskan.

“Dokumen itu segera kami lengkapi hari ini juga. Tim lapangan sedang menghubungi warga terkait,” ungkapnya.

Rosano berharap penyelidikan ini dapat mengungkap motif di balik penyebaran tudingan tersebut.

“Saya ingin tahu apa tujuan Yusril. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor,” tuturnya.

Sementara belum ada tanggapan dari Yusril Koto atas laporan tersebut. Begitu juga dengan pihak kepolisian belum memberikan komentar.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru