Bea Cukai Tangkap Penyelundup Rokok dari Batam ke Pulau Guntung

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, menangkap kapal cepat (High Speed Craft) pengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Minggu (7/1) malam.

Dalam penindakan itu, kapal patroli Bea Cukai sempat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup.  Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.

Rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke pulau Guntung

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Pukul 21.40 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bermuatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua orang pelaku yang diamankan oleh Bea Cukai Batam, yang hendak membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam ke pulau Guntung

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merk OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru