Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas dan Ungkap Kerugian Rp2,6 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Ribuan entitas pinjaman online ilegal dan tawaran investasi bodong kembali diblokir oleh Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), menyusul maraknya laporan penipuan digital yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, menyebut, hingga 31 Mei 2025 Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri)1.811 investasi ilegal serta 251 entitas gadai ilegal.

“Langkah tegas ini ditempuh melalui patroli siber yang didukung oleh BSSN, Kominfo, dan Polri dengan menargetkan platform digital seperti situs, aplikasi, media sosial, hingga nomor telepon,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Sepanjang tahun ini, lanjut dia, Satgas PASTI telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal 6 pinpri, serta 74 penawaran investasi palsu yang meniru nama dan tampilan entitas resmi (impersonation), menjebak korban dengan iming-iming kerja paruh waktu, dan janji keuntungan cepat dari skema palsu.

“Satgas juga mengidentifikasi penipuan bermodus debt collector ilegal yang melakukan intimidasi terhadap korban, serta menemukan 22.993 nomor telepon yang digunakan dalam berbagai aksi penipuan. Kominfo telah diminta untuk memblokir nomor-nomor tersebut,” imbuhnya.

Pusat Anti Penipuan Finansial Terima 135 Ribu Laporan

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hasil kolaborasi OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri keuangan — mencatat 135.397 laporan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp2,6 triliun.

Dari 219.168 rekening yang dilaporkan, baru 49.316 rekening (22,5%) yang berhasil diblokir, dengan dana terselamatkan senilai Rp163,3 miliar atau 6,28% dari total kerugian.

IASC menekankan pentingnya kecepatan pelaporan, karena dana korban bisa lenyap hanya dalam hitungan menit.

Penipuan Digital Semakin Canggih, AI Ikut Dimanfaatkan

Satgas PASTI mengingatkan bahwa penipuan kini berkembang dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menciptakan situs palsu, deepfake suara, atau manipulasi identitas.

Penipuan juga menyasar kondisi psikologis korban — mulai dari ketidaktahuan, kekhawatiran hingga keserakahan — untuk menjerat mereka ke dalam berbagai skema seperti: Investasi bodong berbonus besar dan bebas risiko (skema ponzi)). Love scam dan donasi palsu dan penipuan tiket konser dan travel hingga rekayasa sosial seperti informasi kecelakaan atau pajak.

Bila menemukan seperti itu masyarakat diminta melapor melalui [http://iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id) dengan menyertakan bukti agar penindakan bisa lebih cepat.

Aset Kripto Palsu Juga Menyasar Masyarakat

Satgas PASTI juga mengungkap meningkatnya kasus penipuan aset kripto ilegal yang ditawarkan melalui media sosial dan grup percakapan. Modusnya mirip: menjanjikan “passive income” tanpa risiko dan bonus besar dalam waktu singkat.

Padahal, berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 hanya entitas yang terdaftar dan berizin yang boleh memperdagangkan aset kripto. Masyarakat diminta mengecek Daftar Aset Kripto (DAK) melalui Bursa Kripto atau laman resmi seperti: [https://bukusakuiakd.com](https://bukusakuiakd.com) [https://sites.cfx.co.id](https://sites.cfx.co.id/…/SK-PenetapanDaftar-Aset-Kripto)

Laporkan Penipuan, Jangan Diam

OJK dan Satgas PASTI terus mendorong masyarakat untuk tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu memverifikasi legalitas penawaran. Laporan penipuan atau aktivitas mencurigakan bisa disampaikan melalui: kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 dan Email: [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) /[satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id)

 

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Berita Terbaru