Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam.

Kedua tersangka adalah majikan korban, Roslina (42), dan rekan sesama ART, Merlin (22).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sejak Minggu (22/6/2025) hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada Senin (23/6/2025).

“Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada Minggu, (22/6/2025) terkait video viral yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lebam-lebam akibat dugaan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang berujung pada perkelahian antar anjing.

Hal tersebut membuat sang majikan marah dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Intan.

“Korban dipukul di bagian wajah dan tubuh, sementara tersangka Merlin mengaku melakukan pemukulan atas perintah majikannya, Roslina,” jelas Debby.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu raket nyamuk, sebuah ember, serokan sampah, dan tiga buah buku yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Debby juga menyebut korban telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya dan selama itu pula telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan serupa.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

“Kami tegaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP Debby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas

Hukum Kriminal

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Jun 2025 - 18:22 WIB