Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Batam, Lima Pengedar Diringkus

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari lima orang pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri yang terlibat peredaran narkotika di Batam, Selasa (15/7/2025). Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

Satu dari lima orang pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri yang terlibat peredaran narkotika di Batam, Selasa (15/7/2025). Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan terbaru, lima orang pengedar berhasil diringkus di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 65,23 gram.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Sei Beduk.

Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Komarudin segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SF, yang saat itu kedapatan membawa 65,23 gram sabu dalam bentuk serbuk bening.

Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Lebih dari 1 Kilogram

Penangkapan SF menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pengedar lainnya.

“Setelah menangkap SF, tim kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yakni I, Y, D, dan HAN. Mereka adalah bagian dari satu jaringan yang terdiri dari pemilik barang, penghubung, hingga pencari pembeli,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka I, yang disebut sebagai pemilik sabu. Namun menariknya, I tidak mengenal SF secara langsung keduanya dikenalkan oleh tersangka Y dan D, yang bertindak sebagai penghubung.

Setelah transaksi berjalan, SF bekerja sama dengan tersangka HAN untuk mencarikan pembeli.

Namun sebelum sabu sempat dipasarkan, kelimanya lebih dulu diamankan polisi dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa mereka beroperasi secara terstruktur. Ini bukan pengedar kecil. Ada peran masing-masing yang saling terhubung,” tegas Anggoro.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika

Baca juga: Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi

Pelaku I polisi menyita I satu unit HP Infinix Smart 9

Untuk pelaku Y polisi menyita satu unit HP Infinix HOT 11S NFC dan uang tunai Rp 150 ribu

Untuk pelaku D polisi menyita satu unit HP Vivo 1820 dan uang tunai Rp 200 ribu

Sementara pelaku HAN polisi menyita satu unit HP Vivo Y29, uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 6107 GE

Anggoro menegaskan Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum mereka.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kepri. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Kompol Komarudin menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

Polisi tengah menyelidiki sumber utama sabu yang disita, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas wilayah.

“Kami belum berhenti. Masih kami telusuri dari mana asal barang bukti ini. Kita curigai ada jaringan lebih besar di baliknya,” ujar Komarudin.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru