MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria di Batam ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak usia sembilan tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap polisi orangtua korban membuat laporan ke Polisi.
Kanit VI Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian menjelaskan dari hasil pengembangan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan.
Modus, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.
Fransiska menjelaskan dari keterangan pelaku pencabulan dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis.
Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dimana korban mengalami kesakitan pada duburnya.
Baca juga: Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Basarnas Kerahkan Tim dan Peralatan Canggih
“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Meizon