Pria di Batam Ditangkap Polisi, Gauli Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria di Batam ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak usia sembilan tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap polisi orangtua korban membuat laporan ke Polisi.

Kanit VI Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian menjelaskan dari hasil pengembangan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan.

Modus, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.

Fransiska menjelaskan dari keterangan pelaku pencabulan dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dimana korban mengalami kesakitan pada duburnya.

Baca juga: Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Basarnas Kerahkan Tim dan Peralatan Canggih

“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru