Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melibatkan enam orang tersangka dan barang bukti.

“Telah Menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6  tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Menurut dia, enam tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).

Mereka sebelumnya ditangkap BNN pada 21 Mei 2025 di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat membawa sabu dengan kapal tanker.

Baca juga:BNNP Kepri Selesai Hitung Tangkapan Penyelundupan Sabu, Total Seberat 2 Ton

“Keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam dan didampingi penasihat hukum saat tahap II. Pemeriksaan kesehatan juga memastikan seluruhnya dalam kondisi baik,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025). Foto:Istimewa

Terkait barang bukti diserahkan setelah penyisihan dari 2 ton dengan total berat 1.995.130 gram, satu unit kapal tanker, sejumlah dokumen kapal, paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, sebuah tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (Myanmar). Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penguasaan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam bersama Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara besar ini ke Pengadilan.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru