OJK Benahi Tata Kelola, Nomenklatur SEOJK Kini Jadi PADK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Melalui reformasi nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) resmi berganti menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Langkah ini ditegaskan dalam Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Perkuat Sinergi Perbankan dan Pemda Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTT

Aturan tersebut menjadi pondasi baru dalam proses pembentukan regulasi di lingkungan OJK agar lebih terstruktur, seragam, dan transparan.

“Perubahan nomenklatur dan format ini bukan sekadar kosmetik, tapi langkah nyata memperkuat kualitas dan kejelasan regulasi di sektor keuangan,” ujar pernyataan resmi OJK dikutip Kamis (23/10/2025).

Dalam format baru, PADK disusun menyerupai Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh hanya memuat ketentuan umum atau prinsip dasar, sementara substansi teknis dijabarkan lebih detail dalam lampiran.

Seluruh SEOJK yang sudah berlaku tetap diakui sebagai PADK sampai dilakukan pembaruan. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum dalam proses transisi ini.

Reformasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menegaskan komitmennya memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel untuk melindungi konsumen dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan tata kelola regulasi yang makin presisi, OJK berharap pembentukan peraturan di masa depan akan lebih responsif terhadap dinamika industri keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Baca juga:OJK Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tegalrejo

Editor:Miezon

Berita Terkait

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar
Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Berita Terbaru