OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat jumpa pers di Bursa Efek Indonesia pada  Kamis (29/1/2026). Foto:OJK Kepri

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat jumpa pers di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (29/1/2026). Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan persyaratan Morgan Stanley Capital International Inc (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan sejumlah langkah konkret. Salah satunya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai awal Januari 2026 memublikasikan data kepemilikan saham secara lebih komprehensif, termasuk kepemilikan di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor.

“Langkah ini meningkatkan kualitas informasi dan memperkuat dasar pengambilan keputusan investor,” kata Mahendra dalam jumpa pers di BEI, Kamis (29/1/2026).

OJK juga memenuhi permintaan tambahan MSCI dengan menyediakan data kepemilikan saham di bawah 5 persen yang dilengkapi kategori investor dan struktur kepemilikan. Seluruh pengungkapan tersebut diselaraskan dengan praktik terbaik internasional.

Baca juga:OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

“Kami berkomitmen memenuhi seluruh penyesuaian sesuai best practice global,” tegas Mahendra.

Selain itu, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float minimum 15 persen dengan standar transparansi yang ketat. OJK akan mengawasi penerapannya secara aktif, termasuk menyiapkan exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

OJK juga meminta SRO menyampaikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi.

Mahendra menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia. OJK mengawal langsung implementasinya melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami kawal langsung agar seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Mahendra, masukan dari MSCI mencerminkan minat berkelanjutan lembaga global tersebut untuk tetap memasukkan saham emiten Indonesia dalam indeks global. Hal itu menegaskan potensi dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.

“Apa pun respons MSCI atas penyesuaian yang sedang dikaji, kami pastikan tindak lanjutnya dijalankan hingga final dan sesuai ekspektasi MSCI,” katanya.

Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK terus memantau dinamika pasar dengan mencermati risiko domestik dan global.

Untuk menjaga stabilitas, OJK bersama BEI menyiapkan dan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, seperti buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).

Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmen menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi agar pasar modal Indonesia tetap kredibel dan kompetitif.

Baca juga:BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jayapura Jadi Gerbang Baru Konektivitas Internasional
KSSK: Ekonomi Tumbuh Kuat, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization
Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:54 WIB

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jayapura Jadi Gerbang Baru Konektivitas Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:39 WIB

KSSK: Ekonomi Tumbuh Kuat, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Senin, 4 Mei 2026 - 21:15 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon

Senin, 4 Mei 2026 - 18:19 WIB

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization

Berita Terbaru