42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, pimpin ungkap kasus sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 di lobi utama Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, pimpin ungkap kasus sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 di lobi utama Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Riau.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 30 laporan polisi kasus narkotika dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, 41 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.

Selain penindakan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta etomidate sebanyak 353 pcs yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam Dikuasai Ilegal

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut mewarnai rangkaian operasi tersebut, antara lain pada Januari 2026, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.

Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka lainnya berinisial FA dan MI diamankan di kawasan Bengkong Sadai dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram.

Kasus-kasus tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan Pasal 119, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan ekstasi 140 butir.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru