42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, pimpin ungkap kasus sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 di lobi utama Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, pimpin ungkap kasus sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 di lobi utama Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Riau.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 30 laporan polisi kasus narkotika dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, 41 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.

Selain penindakan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta etomidate sebanyak 353 pcs yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam Dikuasai Ilegal

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut mewarnai rangkaian operasi tersebut, antara lain pada Januari 2026, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.

Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka lainnya berinisial FA dan MI diamankan di kawasan Bengkong Sadai dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram.

Kasus-kasus tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan Pasal 119, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan ekstasi 140 butir.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru