Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tim bergerak setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Perumahan Villa Paradise.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan dua pria berinisial M.I (20) dan YPT (21).

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka di sejumlah TKP lain,” ujar Iptu Aris, Minggu (16/2/2026).

Baca juga:Tertunduk di Atas Motor, Driver Ojol Ditemukan Meninggal di Palm Spring Batam

Menurut Iptu Aris, Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di rumahnya di Perumahan Villa Paradise. Usai memastikan kendaraan terparkir, korban beristirahat.

Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Kendaraan tersebut hilang tanpa jejak. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung,” sebut dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti.

Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

Tim Reskrim kini memburu kemungkinan korban tambahan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah pada malam hingga dini hari.

Baca juga:Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru