Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tim bergerak setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Perumahan Villa Paradise.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan dua pria berinisial M.I (20) dan YPT (21).

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka di sejumlah TKP lain,” ujar Iptu Aris, Minggu (16/2/2026).

Baca juga:Tertunduk di Atas Motor, Driver Ojol Ditemukan Meninggal di Palm Spring Batam

Menurut Iptu Aris, Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di rumahnya di Perumahan Villa Paradise. Usai memastikan kendaraan terparkir, korban beristirahat.

Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Kendaraan tersebut hilang tanpa jejak. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung,” sebut dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti.

Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

Tim Reskrim kini memburu kemungkinan korban tambahan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah pada malam hingga dini hari.

Baca juga:Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru