Kejari Batam Terima SPDP, Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru di SMKN 1 Batam resmi memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

SPDP atas nama tersangka berinisial MJ disampaikan penyidik kepolisian dan telah diterima sekitar dua pekan lalu. Seorang jaksa penuntut umum pun telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Sebelumnya, dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16) dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan sekolah saat korban bersama rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran.

Seorang guru berinisial MJ (33) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan karena dugaan tindakan asusila disebut dilakukan di area sekolah setelah jam pelajaran berakhir.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Disebutkan, alat bukti telah dikantongi dan pemeriksaan intensif masih dijalani oleh tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).

Dengan telah diterimanya SPDP oleh pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka kini berada dalam pengawalan jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru