Kejari Batam Terima SPDP, Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru di SMKN 1 Batam resmi memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

SPDP atas nama tersangka berinisial MJ disampaikan penyidik kepolisian dan telah diterima sekitar dua pekan lalu. Seorang jaksa penuntut umum pun telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Sebelumnya, dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16) dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan sekolah saat korban bersama rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran.

Seorang guru berinisial MJ (33) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan karena dugaan tindakan asusila disebut dilakukan di area sekolah setelah jam pelajaran berakhir.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Disebutkan, alat bukti telah dikantongi dan pemeriksaan intensif masih dijalani oleh tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).

Dengan telah diterimanya SPDP oleh pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka kini berada dalam pengawalan jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun
Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita Raib, BP Batam Ajak Warga Ikut Mengawasi
BP Batam Gandeng Koarmada I Bahas AI untuk Perkuat Keamanan Pelabuhan Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:32 WIB

Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:05 WIB

Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB