MATAPEDIA6.com, BATAM– Polemik dugaan kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batam makin panas hingga berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Komisi II langsung menekan eksekutif dan mendesak evaluasi total di tubuh Dinas Perhubungan Kota Batam. Sorotan tak lagi setengah hati: kursi Kepala Dinas hingga manajemen UPT Parkir ikut digoyang.
Anggota Komisi II, Ruslan Sinaga, blak-blakan. Ia menilai setoran parkir tak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan. Baginya, persoalan ini sudah melewati batas toleransi.
“Kalau Kadishub benar-benar mau membenahi dan sampai menyebut uang parkir ‘dimakan hantu’, buktikan dengan langkah tegas. Kalau tak sanggup mengawasi, ganti saja atau tampilkan wajah baru di UPT Parkir,” tegas Ruslan saat rapat pembahasan capaian PAD baru baru ini.
Ruslan menguliti angka-angka setoran. Ratusan titik parkir tersebar di Batam, kendaraan terus bertambah setiap tahun, tetapi pemasukan justru tak bergerak signifikan.
DPRD menemukan selisih mencolok antara hitungan potensi dan realisasi di lapangan. Jika satu titik hanya menyetor puluhan ribu rupiah per hari, ia menyebut angka itu tak sebanding dengan padatnya arus kendaraan.
“Ini bukan sekadar target meleset. Ini soal potensi uang daerah yang bisa hilang,” ujarnya.
Ketua Komisi II, Joko Mulyono, mempertegas tekanan politik tersebut. Ia meminta Dishub menetapkan target rasional berbasis data riil serta memperkuat pengawasan terhadap juru parkir dan pengelola lapangan.
“Kalau ada indikasi kebocoran, jangan tunggu lama. Benahi. Kendaraan naik, pendapatan juga harus naik,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo, menyatakan siap merapikan sistem. Ia mendorong pengawasan lebih ketat dan memperluas pembayaran non-tunai untuk menekan celah kebocoran.
Namun DPRD menuntut lebih dari sekadar komitmen di atas kertas. Legislator meminta langkah konkret, termasuk penataan ulang manajemen UPT Parkir jika ditemukan titik lemah pengawasan atau praktik curang.
Komisi II memastikan tak akan melepas isu ini. Mereka membuka opsi rekomendasi evaluasi jabatan bila pembenahan tak menunjukkan hasil nyata. Targetnya jelas: lindungi PAD Kota Batam, tutup celah kebocoran, dan paksa pengelolaan parkir berjalan transparan serta taat hukum.
Baca juga:Dari Surabaya ke Batam, Kuasa Hukum: PT WIB Tegaskan Peran Murni Keagenan Aqua Star
Editor:Zalfiega



















