MATAPEDIA6.com, BATAM — Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun tangan menghentikan praktik pengerukan pasir ilegal yang ia temui langsung di pinggir jalan saat menuju Bandara Hang Nadim. Ia langsung meminta aparat kepolisian memproses pelaku.
Li Claudia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia menyebut pengerukan pasir sembarangan berisiko memicu pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan, BP Batam dan Pemko Batam saat ini fokus membenahi persoalan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga, mulai dari sampah, banjir, hingga aktivitas ilegal. Penindakan di lapangan terus digencarkan, baik terhadap individu maupun badan usaha.
Baca juga:BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Sejumlah perusahaan bahkan sudah menerima peringatan keras. Pemerintah juga mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Di sisi lain, pembenahan dilakukan dari dalam. BP Batam dan Pemko Batam memperkuat sistem perizinan dan tata kelola lingkungan, sekaligus menindak tegas pegawai yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran.
“Tidak ada pengecualian. Pegawai, pengusaha, atau masyarakat, semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Ia memastikan langkah tegas ini bertujuan melindungi keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup di Batam. Menurutnya, sebagai kota metropolitan yang terbuka, Batam memberi ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari penghidupan, namun tetap wajib taat aturan.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi semua harus ikut menjaga dengan mematuhi hukum yang berlaku,” tutup Li Claudia.
Baca juga:Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Bata
Editor:Miezon

















