Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Angkiran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat gotong royong dan membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial An memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2013 di lokasi kegiatan gotong royong. Ia sempat meninggalkan kendaraan untuk mengambil minum. Saat kembali, motor sudah raib.

Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak usai menerima laporan. Tim mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kampung Aceh.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyebut tim segera melakukan penangkapan dua pria berinisial A alias S (45) dan RAH (37) pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga:Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam

“Pelaku kami amankan di Kampung Aceh. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).

Dalam pemeriksaan, A diketahui sebagai residivis. Ia beraksi dengan memanfaatkan kunci stang motor untuk melancarkan pencurian.

“Pengakuan pelaku berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari besi,” sebut Iptu Aris.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di ruang terbuka. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah sekecil apa pun untuk beraksi.

Baca juga:TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Berita Terbaru