MATAPEDIA6.com, BATAM– Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Angkiran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat gotong royong dan membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial An memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2013 di lokasi kegiatan gotong royong. Ia sempat meninggalkan kendaraan untuk mengambil minum. Saat kembali, motor sudah raib.
Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak usai menerima laporan. Tim mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kampung Aceh.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyebut tim segera melakukan penangkapan dua pria berinisial A alias S (45) dan RAH (37) pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku kami amankan di Kampung Aceh. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).
Dalam pemeriksaan, A diketahui sebagai residivis. Ia beraksi dengan memanfaatkan kunci stang motor untuk melancarkan pencurian.
“Pengakuan pelaku berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari besi,” sebut Iptu Aris.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di ruang terbuka. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah sekecil apa pun untuk beraksi.
Baca juga:TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















