Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Angkiran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat gotong royong dan membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial An memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2013 di lokasi kegiatan gotong royong. Ia sempat meninggalkan kendaraan untuk mengambil minum. Saat kembali, motor sudah raib.

Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak usai menerima laporan. Tim mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kampung Aceh.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyebut tim segera melakukan penangkapan dua pria berinisial A alias S (45) dan RAH (37) pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga:Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam

“Pelaku kami amankan di Kampung Aceh. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).

Dalam pemeriksaan, A diketahui sebagai residivis. Ia beraksi dengan memanfaatkan kunci stang motor untuk melancarkan pencurian.

“Pengakuan pelaku berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari besi,” sebut Iptu Aris.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di ruang terbuka. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah sekecil apa pun untuk beraksi.

Baca juga:TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru