Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Angkiran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat gotong royong dan membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial An memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2013 di lokasi kegiatan gotong royong. Ia sempat meninggalkan kendaraan untuk mengambil minum. Saat kembali, motor sudah raib.

Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak usai menerima laporan. Tim mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kampung Aceh.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyebut tim segera melakukan penangkapan dua pria berinisial A alias S (45) dan RAH (37) pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga:Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam

“Pelaku kami amankan di Kampung Aceh. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Anwar, Rabu (29/4/2026).

Dalam pemeriksaan, A diketahui sebagai residivis. Ia beraksi dengan memanfaatkan kunci stang motor untuk melancarkan pencurian.

“Pengakuan pelaku berpura-pura sebagai pemulung untuk mencari besi,” sebut Iptu Aris.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di ruang terbuka. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah sekecil apa pun untuk beraksi.

Baca juga:TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam
BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam
Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota
Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam
Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Rutan Batam Salurkan Gerobak Usaha dan Perkuat Ketahanan Pangan di HBP ke-62

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam

Selasa, 28 April 2026 - 21:34 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 28 April 2026 - 20:39 WIB

Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat Jelang Keberangkatan Haji Wali Kota

Selasa, 28 April 2026 - 14:08 WIB

Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Berita Terbaru