MATAPEDIA6.com, BATAM — Warga Sagulung, Kota Batam digegerkan penggerebekan pasangan tak pantas di sebuah kamar kos, Jumat (17/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang ibu kos memergoki pria berinisial TP (46) bersama korban PVP (12) dalam kondisi tanpa busana.
Saksi langsung itu segera menghubungi orang tua korban dan melaporkan temuan tersebut. Informasi cepat menyebar, memicu kemarahan keluarga.
Polisi mengungkap hubungan pelaku dan korban masih satu keluarga. “Pelaku merupakan paman korban,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris pada Wartawan, Kamis (30/4/2026).
Usai kejadian, ibu angkat korban berinisial MH melapor ke Polsek Sagulung pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun terjadi lebih dari satu kali dalam hari yang sama,” ujarnya.
Baca juga:Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Akses BBM Kian Dekat
Korban mengalami ketakutan hebat. Saat kejadian, pelapor diketahui sedang berada di kebun, sehingga korban tidak mendapat perlindungan langsung.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Polsek Sagulung.
Baca juga:Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















