MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menggelar ekspose empat perkara sekaligus pada Selasa, 12 Mei 2026. Tiga perkara diajukan untuk penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice, sementara satu perkara dihentikan demi kepentingan umum.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin langsung ekspose yang berlangsung di ruang video conference bersama jajaran Tindak Pidana Umum serta perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan humanis.
“Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat. Kami dorong penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Sebelum ekspose, kata Priandi, proses perdamaian seluruh perkara berlangsung di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Baca juga:Gerindra Batam Bawa Program Renovasi 50 Sekolah SD-SMP Usai Kunjungan ke DPR RI
“Kegiatan itu melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator,” sebut dia.
Berdasarkan hasil penelitian berkas, seluruh perkara dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Tiga perkara yang diajukan melalui mekanisme restorative justice melibatkan:
- Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam kasus dugaan penggelapan. Korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat, dan tersangka belum pernah tersangkut perkara pidana.
- Nur Maini dalam dugaan penadahan. Perdamaian tercapai sejak tahap penyidikan sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan.
- Sabirin bin Darul Kateni dalam kasus pencurian. Selain telah berdamai dengan korban, tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga juga mendapat dukungan dari masyarakat.
Sementara itu, satu perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha dihentikan demi kepentingan umum. Kasus tersebut terkait dugaan persetubuhan anak.
Dalam perkembangannya, tersangka dan korban telah menikah secara sah serta mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca juga:Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Editor:Zalfirega

















