Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat pimpin ekspose kasus restorative justice. Foto:Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat pimpin ekspose kasus restorative justice. Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menggelar ekspose empat perkara sekaligus pada Selasa, 12 Mei 2026. Tiga perkara diajukan untuk penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice, sementara satu perkara dihentikan demi kepentingan umum.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin langsung ekspose yang berlangsung di ruang video conference bersama jajaran Tindak Pidana Umum serta perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan humanis.

“Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat. Kami dorong penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Sebelum ekspose, kata Priandi, proses perdamaian seluruh perkara berlangsung di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam.

Baca juga:Gerindra Batam Bawa Program Renovasi 50 Sekolah SD-SMP Usai Kunjungan ke DPR RI

“Kegiatan itu melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator,” sebut dia.

Berdasarkan hasil penelitian berkas, seluruh perkara dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Tiga perkara yang diajukan melalui mekanisme restorative justice melibatkan:

  • Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam kasus dugaan penggelapan. Korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat, dan tersangka belum pernah tersangkut perkara pidana.
  • Nur Maini dalam dugaan penadahan. Perdamaian tercapai sejak tahap penyidikan sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan.
  • Sabirin bin Darul Kateni dalam kasus pencurian. Selain telah berdamai dengan korban, tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga juga mendapat dukungan dari masyarakat.

Sementara itu, satu perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha dihentikan demi kepentingan umum. Kasus tersebut terkait dugaan persetubuhan anak.

Dalam perkembangannya, tersangka dan korban telah menikah secara sah serta mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis
IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan
UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi
Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan
Jaga Pasokan Air Baku Batam, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu di Sei Nongsa
Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan
Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:35 WIB

IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:32 WIB

UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto:Istimewa

Batam

BP Batam Ajak Pelaku Usaha Ikut Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 06:18 WIB

Terduga pelaku curanmor ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:Dok. Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:04 WIB