Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat pimpin ekspose kasus restorative justice. Foto:Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat pimpin ekspose kasus restorative justice. Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menggelar ekspose empat perkara sekaligus pada Selasa, 12 Mei 2026. Tiga perkara diajukan untuk penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice, sementara satu perkara dihentikan demi kepentingan umum.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin langsung ekspose yang berlangsung di ruang video conference bersama jajaran Tindak Pidana Umum serta perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan humanis.

“Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat. Kami dorong penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Sebelum ekspose, kata Priandi, proses perdamaian seluruh perkara berlangsung di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam.

Baca juga:Gerindra Batam Bawa Program Renovasi 50 Sekolah SD-SMP Usai Kunjungan ke DPR RI

“Kegiatan itu melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator,” sebut dia.

Berdasarkan hasil penelitian berkas, seluruh perkara dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Tiga perkara yang diajukan melalui mekanisme restorative justice melibatkan:

  • Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam kasus dugaan penggelapan. Korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat, dan tersangka belum pernah tersangkut perkara pidana.
  • Nur Maini dalam dugaan penadahan. Perdamaian tercapai sejak tahap penyidikan sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan.
  • Sabirin bin Darul Kateni dalam kasus pencurian. Selain telah berdamai dengan korban, tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga juga mendapat dukungan dari masyarakat.

Sementara itu, satu perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha dihentikan demi kepentingan umum. Kasus tersebut terkait dugaan persetubuhan anak.

Dalam perkembangannya, tersangka dan korban telah menikah secara sah serta mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan
Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi
Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam
Bea Cukai Batam Sita 4,7 Juta Rokok Ilegal dan 2.320 Koli Ballpress dalam Enam Bulan
Hujan Disertai Petir Kian Sering, PLN Batam Bagikan Tips Lindungi Rumah
Balita Hanyut di Tanjung Sengkuang Ditemukan Meninggal Dunia
Komisi III DPRD Batam Dorong Percepatan Layanan Listrik dan Air Bersih bagi Warga Kavling PKJ Sagulung

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:04 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:27 WIB

Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:01 WIB

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bea Cukai Batam Sita 4,7 Juta Rokok Ilegal dan 2.320 Koli Ballpress dalam Enam Bulan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:38 WIB

Hujan Disertai Petir Kian Sering, PLN Batam Bagikan Tips Lindungi Rumah

Berita Terbaru