Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr Arsyad Riyandi pimpin ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr Arsyad Riyandi pimpin ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Di tengah suasana libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Satresnarkoba Polresta Barelang tetap bergerak memburu pelaku peredaran narkotika.

Hasilnya, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan delapan kasus narkotika yang terjadi selama periode 25 hingga 31 Mei 2026.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr Arsyad Riyandi, Kanit II Satresnarkoba Iptu Jexson Marpaung dan Kanit IV Satresnarkoba Ipda Erik Adi Wahyu Riantiri.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Meski berada dalam suasana libur panjang Iduladha, personel Satresnarkoba tetap siaga dan terus melakukan penyelidikan guna menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan barang terlarang, yakni sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar dua kilogram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr Arsyad Riyandi menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa libur panjang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba. Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan pengembangan informasi yang kami terima,” kata Arsyad.

Selain jumlah barang bukti yang cukup besar, nilai ekonomis dari seluruh narkotika yang berhasil diamankan juga terbilang fantastis.

Polresta Barelang memperkirakan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp8,2 miliar. Nilai terbesar berasal dari vape mengandung etomidate yang ditaksir mencapai Rp8,016 miliar. Sementara itu, ekstasi bernilai sekitar Rp163,5 juta, sabu Rp18,3 juta, dan ganja sekitar Rp8,1 juta.

Menurut polisi, angka tersebut menunjukkan masih tingginya upaya jaringan narkotika untuk memanfaatkan momentum liburan sebagai celah menjalankan bisnis haram mereka.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian khusus, yakni pengungkapan ribuan vape mengandung etomidate dan penyelundupan hampir dua kilogram ganja.

Baca juga: 262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 2.672 vape mengandung etomidate dengan berbagai merek, terdiri dari 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan huruf Mandarin, 1.455 vape merek Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, dan 100 vape merek Word Brother.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan butir ekstasi berbagai bentuk dan warna serta sejumlah paket sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran ganja seberat hampir dua kilogram di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan IK. Pengungkapan dilakukan melalui metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Petugas menemukan paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi, lengkap dengan kardus, aluminium foil, dan kemasan pengiriman. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 1.996,1 gram.

Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Kapolresta Barelang menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.

Menurutnya, semangat Iduladha yang identik dengan pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat bahwa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba merupakan tugas yang harus dilakukan secara konsisten.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Anggoro.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Berita Terbaru