MATAPEDIA6.com, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri sembilan penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota.
Aksi pelaku yang merusak dan membawa kabur rangka besi fasilitas umum itu sempat viral di media sosial hingga memunculkan julukan “rayap besi” dari warganet karena dianggap menggerogoti aset publik untuk dijual sebagai besi tua.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait hilangnya sejumlah penutup drainase di Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan dan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/6/2026).
Baca juga:Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan profiling pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi SF sebagai terduga pelaku pencurian.

Petugas kemudian memburu dan menangkapnya di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada Senin (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan SF baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, SF menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.
Setelah berhasil melepaskan rangka besi, pelaku mengangkut hasil curian menggunakan becak motor lalu membawanya ke rumah untuk dijual kepada penampung besi tua.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengambil dan menguasai besi penutup drainase yang merupakan fasilitas umum,” ujar Ronni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu kaus hitam, serta satu celana jeans pendek yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat pencurian tersebut, BP Batam kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,3 juta.
Selain menimbulkan kerugian materi, hilangnya penutup drainase juga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena meninggalkan lubang terbuka di area fasilitas publik.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Ancaman pidana terhadap pelaku paling lama tujuh tahun penjara,” kata Ronni.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama.
Polisi juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan darurat 110, aplikasi Polri Super Apps, maupun kantor polisi terdekat.
Baca juga:PEB Gandeng PLN Nusa Daya, Tambah Daya Listrik Karimun Lewat Pembangkit Sewa 7 MW
Editor:Zalfirega
















