Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Dua CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku dan dua korban serta barang bukti disita Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

Terduga pelaku dan dua korban serta barang bukti disita Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga hendak bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka. Polisi menduga B berperan mengurus dan menghubungkan proses keberangkatan kedua CPMI tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang bersiap berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Saat memeriksa keduanya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses keberangkatan tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Polisi kemudian menelusuri pihak yang mengatur keberangkatan tersebut dan mengarah kepada B.

Petugas selanjutnya mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Polisi lalu membawa tersangka bersama dua CPMI dan sejumlah barang bukti ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.

Baca juga:Wings Air Buka Rute Batam-Pangkalpinang, Sekda: Perkuat Konektivitas dan Ekonomi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Nona dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak memiliki prosedur jelas karena berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

Baca juga:Batam Catat Investasi Rp44 Triliun pada 2025, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Meningkat

Editor:Zalfirega

 

 

 

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan
Jaga Pasokan Air Baku Batam, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu di Sei Nongsa
Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan
Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026
RSBP Batam Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Obat, Utamakan Keselamatan Pasien
JPU Tuntut Terdakwa Laka Kerja MT Federal II hingga 2,5 Tahun, PH Siapkan Pledoi
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Jaga Pasokan Air Baku Batam, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu di Sei Nongsa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:39 WIB

RSBP Batam Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Obat, Utamakan Keselamatan Pasien

Berita Terbaru

Salah satu program CSR Pertamina Sumbagut. Foto:Istimewa

Medan

Pertamina Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:33 WIB