Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Dua CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku dan dua korban serta barang bukti disita Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

Terduga pelaku dan dua korban serta barang bukti disita Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga hendak bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka. Polisi menduga B berperan mengurus dan menghubungkan proses keberangkatan kedua CPMI tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang bersiap berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Saat memeriksa keduanya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses keberangkatan tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Polisi kemudian menelusuri pihak yang mengatur keberangkatan tersebut dan mengarah kepada B.

Petugas selanjutnya mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Polisi lalu membawa tersangka bersama dua CPMI dan sejumlah barang bukti ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.

Baca juga:Wings Air Buka Rute Batam-Pangkalpinang, Sekda: Perkuat Konektivitas dan Ekonomi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Nona dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak memiliki prosedur jelas karena berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

Baca juga:Batam Catat Investasi Rp44 Triliun pada 2025, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Meningkat

Editor:Zalfirega

 

 

 

Berita Terkait

KM Batam Indah 9 Tenggelam di Perairan Batam-Singapura, KSOP Pastikan Seluruh Awak Selamat
Tim SAR Sisir Drainase hingga Laut, Bocah Hanyut di Tanjung Sengkuang Belum Ditemukan
Terpeleset Saat Bermain Hujan, Bocah 2 Tahun Hanyut Masuk Drainase di Tanjung Sengkuang
Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam
Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam
Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal
Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:43 WIB

KM Batam Indah 9 Tenggelam di Perairan Batam-Singapura, KSOP Pastikan Seluruh Awak Selamat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:04 WIB

Tim SAR Sisir Drainase hingga Laut, Bocah Hanyut di Tanjung Sengkuang Belum Ditemukan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Dua CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Satu Orang Jadi Tersangka

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45 WIB

Terpeleset Saat Bermain Hujan, Bocah 2 Tahun Hanyut Masuk Drainase di Tanjung Sengkuang

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Berita Terbaru