MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan lima orang tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian daring.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online,” ujarnya.
Baca juga:BI: Batam Jadi Motor Utama, Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen pada Awal 2026
ML berperan sebagai koordinator yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya mengelola promosi melalui grup Telegram, memantau iklan digital, memverifikasi transaksi aset kripto, hingga mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Penyidik juga menemukan bahwa seluruh aktivitas tersebut berada di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
Berdasarkan keterangan para tersangka, AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Jaringan ini diketahui memasarkan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Sasaran promosi mereka adalah masyarakat Brasil untuk menarik pengguna baru.
Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Ia mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kepri memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur muatan perjudian.
Baca juga:Pemko Batam Buka Ruang Aspirasi dan Ajak Warga Sikapi Informasi dengan Bijak
Editor:Zalfirega
















