MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Kamis (9/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyelesaian penyidikan merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
“Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan KI, Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap penuntutan.
Baca juga:Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka diduga dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen bank. Ia juga diduga tidak menjalankan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan antara lain menginisiasi, menyetujui pemberian kredit, memperpanjang kredit secara berulang, hingga menambah plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur.
“Total plafon kredit tersebut mencapai Rp5,835 miliar dan diduga diberikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Karena itu, OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyelesaian penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, serta berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga:BP Batam Wajibkan Pemegang Lahan Lapor Progres Lewat LMS, Lahan Tidur Terancam Dicabut
Editor:Zalfirega










