MATAPEDIA6.com, BATAM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menilai ruang kebebasan pers di Batam menghadapi tantangan serius.
Penilaian itu muncul setelah dua peristiwa yang diduga menghambat kerja jurnalistik terjadi dalam rentang dua hari dan sama-sama menyangkut kepentingan publik.
Dalam keterangan disampaikan Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, berawal peristiwa pertama berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/7). Seorang jurnalis perempuan Tribun Batam yang meliput persidangan dugaan penggelapan mobil rental mengalami tindakan intimidatif saat berupaya meminta konfirmasi kepada terdakwa.
Telepon genggam yang digunakan untuk merekam visual ditepis hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
AJI Batam menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kerja jurnalistik, tetapi juga menyentuh perlindungan yang diberikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap aktivitas peliputan.
Pada hari yang sama, AJI Batam juga menyoroti larangan peliputan saat audiensi antara Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan perwakilan warga Rempang.
Wartawan tidak diizinkan memasuki ruang pertemuan. Warga yang hadir juga diminta tidak membawa telepon genggam serta dilarang merekam jalannya audiensi.
Baca juga:AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam
Padahal, pertemuan itu membahas konflik agraria di Pulau Rempang yang menjadi isu berkepentingan publik.
AJI Batam menilai pembatasan tersebut semakin problematis setelah dokumentasi dan narasi mengenai pertemuan justru diunggah melalui media sosial pribadi Li Claudia Chandra.
Belakangan, sebagian isi narasi itu dibantah oleh warga Rempang. Menurut AJI, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan akses informasi karena publik hanya memperoleh versi dari pemerintah, sementara media tidak memiliki kesempatan melakukan peliputan secara langsung.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus hak masyarakat memperoleh informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memperburuk Indeks Kemerdekaan Pers di Kepulauan Riau. Pada 2023, Kepri berada di peringkat ke-11 nasional. Setahun kemudian, posisinya turun ke peringkat ke-19 dari 34 provinsi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Tindakan menepis alat kerja wartawan maupun melarang wartawan meliput agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Semua pihak, baik aparat, pejabat publik, maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers,” kata Fernando.
AJI Batam mengingatkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut AJI, kebebasan pers bukan sekadar hak wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Kita minta intimidasi ataupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam ini,” ujar Fernando.
Dalam pernyataannya, AJI Kota Batam mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi itu juga meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan praktik pelarangan peliputan pada agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik serta menjamin akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, AJI mengajak seluruh pejabat publik, aparat keamanan, masyarakat, perusahaan media, organisasi profesi pers, dan kelompok masyarakat sipil memperkuat komitmen menjaga kebebasan pers serta menghormati kerja jurnalistik di Kota Batam. (r/)










