248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Batam saat berikan penghargaan. Foto:Istimewa

Karutan Batam saat berikan penghargaan. Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengusulkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia bagi 248 warga binaan.

Rinciannya, 236 orang diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 lainnya diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila mendapat persetujuan pemerintah.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan usulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri untuk diteruskan ke kementerian. Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan terbit pada 16–17 Agustus 2026.

“Besaran remisi bagi narapidana pidana umum berkisar antara 15 hari hingga enam bulan. Penerimanya harus memenuhi syarat, yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan,” kata Fajar pada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Fajar menegaskan, usulan remisi tidak diberikan secara serta-merta. Setiap warga binaan lebih dulu menjalani proses pembinaan yang ketat dan dievaluasi secara berkala.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

“Petugas menilai kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta perubahan perilaku selama menjalani masa pidana sebelum mengusulkan nama penerima remisi,” ujarnya.

“Remisi merupakan hak warga binaan, tetapi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, ada proses penilaian dan verifikasi sebelum usulan diajukan ke Kantor Wilayah hingga Kementerian,” tambah Fajar.

Saat ini Rutan Kelas IIA Batam dihuni 1.128 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 248 orang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi HUT Ke-81 RI, terdiri atas 236 penerima Remisi Umum I dan 12 penerima Remisi Umum II.

Apabila usulan Remisi Umum II disetujui pemerintah pusat, ke-12 warga binaan tersebut dapat langsung mengakhiri masa pidananya setelah SK remisi diserahkan pada 17 Agustus 2026.

Baca juga:OJK Kepri Gandeng APPI Batam Perangi Pembiayaan Ilegal, Dorong Industri Tumbuh Sehat

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan
PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan
Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Penginapan Lubuk Baja
Batam Bersholawat! Habib Syeikh Akan Hadir di Masjid Agung Raja Hamidah
Dilza Salsabila Bawa Nama Kepri ke Panggung Miss Grand Indonesia 2026
Tak Perlu Ambil Cuti, Warga Batam Serbu Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14 WIB

248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:27 WIB

Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Penginapan Lubuk Baja

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

Batam Bersholawat! Habib Syeikh Akan Hadir di Masjid Agung Raja Hamidah

Senin, 27 Juli 2026 - 10:51 WIB

Dilza Salsabila Bawa Nama Kepri ke Panggung Miss Grand Indonesia 2026

Berita Terbaru