MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia akan memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang membuka ruang kepemilikan saham Bursa Efek lebih luas, termasuk bagi pihak yang bukan anggota Bursa Efek.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan dari sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Dari sisi bisnis, perubahan tersebut membuka peluang bagi masuknya investor strategis dan publik sebagai pemegang saham Bursa Efek. OJK menyebut skema ini dapat memperluas akses permodalan sekaligus mendorong pengembangan Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi bagian dari rencana reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut dia, perubahan struktur kepemilikan tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan saham, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Baca juga:OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam proses demutualisasi. Di antaranya terkait saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dengan keanggotaan, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, hingga kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Meski membuka akses kepemilikan lebih luas, OJK menetapkan batas kepemilikan untuk mencegah konsentrasi saham pada satu pihak.
Setiap pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen saham Bursa Efek dari jumlah saham yang telah diterbitkan. Kepemilikan di atas batas tersebut membutuhkan persetujuan OJK.
OJK menyatakan ketentuan tersebut bertujuan mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.
Bahkan, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Aturan tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan keanggotaan seseorang atau badan hukum dalam Bursa Efek.
Di sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
OJK juga menegaskan demutualisasi tetap harus menjaga independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Dengan aturan baru ini, transformasi Bursa Efek tidak hanya menyentuh struktur kepemilikan. Demutualisasi juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses permodalan dan memperkuat tata kelola, dengan tetap menempatkan independensi serta pengawasan sebagai batas utama.
Baca juga:Literasi Keuangan Natuna Naik, OJK Dorong Masyarakat Makin Cerdas Akses Produk Keuangan
Editor:Zalfirega











