BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bursa Efek Indonesia IDX di Jakarta. Foto:dok/matapedia

Kantor Bursa Efek Indonesia IDX di Jakarta. Foto:dok/matapedia

61 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1 per saham mulai Selasa (20/10/2026).

Kebijakan ini menggantikan batas penurunan sebelumnya sebesar 7 persen dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian tersebut membuat mekanisme batas penurunan harga saham pada rentang tersebut berbeda dari ketentuan yang berlaku sehari sebelumnya.

BEI mengambil langkah ini setelah mengevaluasi penerapan batas ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.

BEI menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Baca juga:Jalan Depan Hotel Vista Batam Dibongkar hingga 2 Meter, BP Batam Targetkan Rampung 1 November

Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Batas ARB Saham Berubah, Ini Rinciannya

BEI menerapkan penyesuaian tersebut pada saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB masing-masing.

Berikut rincian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) setelah penyesuaian:

| Rentang harga saham | Batas ARA | Batas ARB |

| ——————— | ——— | ——— |

| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |

| Rp11–Rp14 | 35% | Rp1 |

| Rp15–Rp200 | 35% | 7% |

| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |

| Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |

Khusus saham berharga Rp11 hingga Rp14, batas ARB kini menggunakan nominal Rp1, bukan lagi persentase 7 persen. Adapun ketentuan ARA dan ARB untuk rentang harga lainnya tetap mengikuti rincian yang ditetapkan BEI.

Dalam perdagangan saham, Auto Rejection merupakan mekanisme pembatasan otomatis atas penawaran jual atau beli yang melampaui batas harga tertentu. ARA membatasi kenaikan harga, sedangkan ARB membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

BEI memberlakukan aturan baru ini mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali penerapannya untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

Investor dapat membaca ketentuan lengkap Peraturan Nomor II-A melalui situs resmi BEI di [www.idx.co.id](https://www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/).

 

Baca juga:BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun

Editor:Zalfirega

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
IM3 Platinum Tawarkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175 GB dan Roaming Gratis di 20 Negara
OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset
Telkom Rampungkan Penataan 24 Anak Usaha, Bidik Valuasi Rp550 Triliun pada 2030
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Bidik 20 Pelanggan di Batam

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:11 WIB

IM3 Platinum Tawarkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175 GB dan Roaming Gratis di 20 Negara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37 WIB

OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:20 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Berita Terbaru