OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu langkahnya dengan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Foto:OJK Kepri

Salah satu langkahnya dengan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Foto:OJK Kepri

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, MAKASSAR – Industri keuangan syariah Indonesia mencatat pertumbuhan aset sebesar 9,28 persen secara tahunan hingga September 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset sektor ini mencapai Rp3.307,73 triliun dengan pangsa pasar 11,21 persen dari keseluruhan aset keuangan nasional.

Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK mendorong industri keuangan syariah meningkatkan daya saing melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor.

Salah satu langkahnya dengan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

OJK menyiapkan cetak biru tersebut sebagai pedoman strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah.

Kebijakan ini mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital.

Selain itu, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat hubungan antara industri keuangan syariah komersial dan keuangan sosial.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri keuangan syariah membutuhkan ekosistem yang terintegrasi agar pertumbuhannya memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.

“Pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Baca juga:Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Menurut Friderica, industri perlu memperkuat kapasitas kelembagaan, mengembangkan produk inovatif, menyiapkan sumber daya manusia, serta menyelaraskan kebijakan antarsektor.

Cetak Biru Bidik Daya Saing Industri

OJK menetapkan tiga arah strategis dalam Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Ketiganya meliputi pengembangan industri yang sehat, kompetitif, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap dan inklusif; serta harmonisasi regulasi, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

OJK juga menyiapkan empat fondasi pendukung, yakni penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, peningkatan kualitas talenta, serta integrasi dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica berharap cetak biru tersebut menjadi momentum transformasi industri keuangan syariah agar mampu menciptakan pertumbuhan yang lebih besar, bukan sekadar peningkatan secara bertahap.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya.

Ia menegaskan, industri keuangan syariah harus mampu bersaing dengan layanan keuangan konvensional melalui produk yang inovatif, kompetitif, dan sesuai kebutuhan masyarakat luas.

Dengan demikian, layanan keuangan syariah tidak hanya menyasar masyarakat berdasarkan latar belakang agama, tetapi juga menjadi alternatif utama bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan cetak biru tersebut menyatukan arah pengembangan industri yang selama ini berjalan melalui peta jalan masing-masing sektor.

OJK ingin mendorong perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan syariah lainnya saling melengkapi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi halal.

Dian menyebut inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas. Pengembangannya antara lain mencakup produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Sulawesi Selatan Dorong Perbankan Syariah

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga mulai mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan pemerintah provinsi terus mendorong pemanfaatan layanan keuangan syariah melalui program Syariah First.

Program tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk menggunakan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Andi Sudirman mengungkapkan, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke perbankan syariah.

Pemerintah provinsi juga memperkuat ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah dapat menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah sekaligus memperluas peluang Indonesia di pasar industri halal global.

OJK Siapkan Implementasi Lintas Sektor

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, OJK menyusun cetak biru melalui kajian komprehensif dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dian menjelaskan, proses penyusunan yang dimulai sejak Juli 2026 itu melibatkan studi perbandingan terhadap delapan negara.

OJK juga menggelar pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja internal, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, KPKS telah menjalankan 72 agenda kegiatan sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Dari rangkaian kegiatan itu, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

Sejumlah rekomendasi tersebut menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pedoman produk perbankan syariah, dan cetak biru pengembangan industri.

Dian menegaskan KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar kebijakan strategis tersebut menghasilkan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari integrasi keuangan komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah menerapkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri keuangan syariah tidak hanya mencatat pertumbuhan aset, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan sektor produktif, pemberdayaan UMKM, dan pengembangan ekonomi halal nasional.

IIFS 2026 berlangsung pada 2–3 November 2026 dengan mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth.

Forum ini menjadi penyelenggaraan kedua sekaligus pertama kalinya berlangsung di Kawasan Timur Indonesia, dengan mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan sektor keuangan syariah.

 

Baca juga:Larangan Vape Berlaku hingga Luar Jam Dinas, Polda Kepri Ingatkan Sanksi bagi Anggota

Editor:Zalfirega

 

 

 

 

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Berita Terbaru