MATAPEDIA6.com, BATAM- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus judi bola online ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (22/2/2024).
“Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Ia menyebut, judi online SBOTOP terkait pertandingan sepakbola itu diungkap Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023. Sebanyak 4 orang tersangka diamankan polisi di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta.
“Ke empat tersangka berinisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.
Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. Selanjutnya tersangka melibatkan warga negara Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Batam untuk proses.
Namun, terdapat juga keikut sertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.
Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.
“Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” papar dia.
Dia menjelaskan, alasan pelimpahan kasus judi online itu di Kejari Batam karena rekening deposit itu rekening Batam. Ada berbagai bank yang digunakan pelaku.
“Jadi para pelaku ini menggunakan rekening Batam. Mereka mendapatkan rekening ini dengan berkomunikasi dengan pemilik rekening untuk dijadikan rekening deposit dan widraw,” sebut dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri
“Untuk administrasi perkara di Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Kasna.
Ia menambahkan, perkara Judi online atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas bentuk judi bola di tanah air.
Dengan demikian, kata dia, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal.
Cek berita artikel lainnya diGoogle News
Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi