Bareskrim Polri Limpahkan 4 Tersangka Judi Bola Online ke Kejari Batam

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/2/2024). Foto:Dok/Istimewa

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/2/2024). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus judi bola online ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (22/2/2024).

“Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ia menyebut, judi online SBOTOP terkait pertandingan sepakbola itu diungkap Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023. Sebanyak 4 orang tersangka diamankan polisi di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta.

“Ke empat tersangka berinisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. Selanjutnya tersangka melibatkan warga negara Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Batam untuk proses.

Namun, terdapat juga keikut sertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.

Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.

“Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” papar dia.

Dia menjelaskan, alasan pelimpahan kasus judi online itu di Kejari Batam karena rekening deposit itu rekening Batam. Ada berbagai bank yang digunakan pelaku.

“Jadi para pelaku ini menggunakan rekening Batam. Mereka mendapatkan rekening ini dengan berkomunikasi dengan pemilik rekening untuk dijadikan rekening deposit dan widraw,” sebut dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri

“Untuk administrasi perkara di Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Kasna.

Ia menambahkan, perkara Judi online atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas bentuk judi bola di tanah air.

Dengan demikian, kata dia, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal.

Cek berita artikel lainnya diGoogle News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru