Home / Hukum Kriminal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:14 WIB

Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Hendak Dibawa ke Jakarta

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Polres Bintan musnahkan narkotika jenis Sabu yang kasusnya sudah ingkrah. Hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Bintan.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, yang mana barang haram tersebut merupakan ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang berinisial F yang hendak berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Sri Bayintan.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam kloset.

Diketahui kurir Narkoba Sabu inisial Fa, ditangkap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekita pukul 20.00 WIB.

Fa ditangkap oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta.

Tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.

Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh saudara I.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi.

Share :

Baca Juga

Spanduk penolakan warga yang dipasang di pagar tembok perumahan permata Baloi atas pembukaan akses jalan dari Baloi apartemen lewat komplek permata Baloi, Jumat (18/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Spanduk Penolakan Warga Permata Baloi Hilang Misterius, Diduga Ada Oknum Berkepentingan
Kapolda Kepri saat memberikan arah dihadapan seluruh personel Polda Kepri pada upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Ingatkan Jaga Kamtibmas Ditengah Kebijakan AS Naikan Tarif Impor
MRA saat berjalan masuk ke dalam rumahnya di bida Asri I, Batam Kota, Batam Centre, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Remaja di Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal, Luka Tiga Jahitan di Dada Kanan
Kondisi akses ke sungai Baloi Indah yang ditutup menggunakan seng, agar warga dan juga media tidak bisa mengambil gambar Deri lokasi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Warga Pertanyakan Penutupan Akses ke Sungai Baloi Indah, Diduga Akal akalan Oknum Tertentu

Hukum Kriminal

Warga Permata Baloi Cluster Manggo Blok G1-G20 Tolak Pembangunan Akses dari Baloi Apartemen ke Permata Baloi
Ibu anak saat memberikan ucapan terimakasih kepada polisi yang sudah membina anaknya setelah videonya viral, Selasa (15/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Gegara Tak Dibeli Motor Anak di Batam Tega Pukul Ayah, Polsek Sagulung Langsung Bertindak
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Batam Yusril Koto Diteror, Empat Ban Mobil di Gembos Orang Tak Dikenal

Hukum Kriminal

Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban