159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Selasa, 9 April 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 158.343 Narapidana se-Indonesia menerima remisi khusus Idulfitri 1445 hijriah. Hal itu sesuai dengan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dari 158.343 Narapidana menerima Remisi (RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat pengurangan Masa penahanan PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.6666

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

DPRD Batam Dorong Ranperda Kota Ramah Anak, Wali Kota Nyatakan Dukungan Penuh
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut
Razia Diperketat, Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan
MAN 1 Kota Batam Gelar MPLS, Tanamkan Disiplin dan Semangat Prestasi Sejak Awal
DPRD Batam Desak PT ABH Atasi Krisis Air di Batu Ampar, Warga Mengadu Tak Dapat Air Berminggu-minggu
Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN: Siap Berkontribusi Lebih untuk Batam
BP Batam Gelar FGD SKA, Dorong Transparansi dan Daya Saing Ekspor
Tahniah! Amsakar dan Ridwan Raih Gelar Doktor, Ketua IKTD dan Camat Batuaji: Teladan bagi Anak Muda Batam

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:51 WIB

DPRD Batam Dorong Ranperda Kota Ramah Anak, Wali Kota Nyatakan Dukungan Penuh

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:54 WIB

Razia Diperketat, Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:22 WIB

MAN 1 Kota Batam Gelar MPLS, Tanamkan Disiplin dan Semangat Prestasi Sejak Awal

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:30 WIB

DPRD Batam Desak PT ABH Atasi Krisis Air di Batu Ampar, Warga Mengadu Tak Dapat Air Berminggu-minggu

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:43 WIB

Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN: Siap Berkontribusi Lebih untuk Batam

Berita Terbaru

Pimpinan DPRD Kota Batam menerima kunjungan silaturahmi pengurus Badan Musyawarah Guru Al-Qur’an (BMGQ) Kota Batam, Kamis (25/7/2025). Foto:Sekwan

Batam

DPRD Batam Apresiasi Peran Guru Mengaji

Sabtu, 26 Jul 2025 - 15:33 WIB

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Nasional

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Sabtu, 26 Jul 2025 - 11:51 WIB