Kasus PHK Karyawan Pt Indo Tirta Batam Berlanjut ke RDP di Komisi IV DPRD

Senin, 3 Juni 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua komisi IV DPRD Kota Batam Mustofa memimpin Rapat Dengar Pendapat kasus pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Pt Indo Tirta Suaka Pulau bulan di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam, Jumat (31/5/2024) lalu. Matapedia6.com/Luci

Ketua komisi IV DPRD Kota Batam Mustofa memimpin Rapat Dengar Pendapat kasus pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Pt Indo Tirta Suaka Pulau bulan di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam, Jumat (31/5/2024) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Indotirta Suaka Pulau Bulan Batam, milik Salim Grup, masih terus berlanjut dan belum ada penyelesaian, terbaru puluhan karyawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam, Jumat (31/5/2024) lalu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait soal PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Indotirta Suaka Pulau Bulan Batam dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Mustofa, dan dihadiri Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, kordinator korban PHK Virgilius Rutu, kuasa hukum korban PHK, Saiful Badri dan perwakilan pengawasan tenaga kerja Provinsi Kepri serta puluhan karyawan korban PHK PT Indotirta Suaka.

Ketua Komisi V DPRD Batam, Mustafa menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan pimpinannya ke luar kota dan surat dari DPRD baru hari Kamis sampai ke mereka.

“Pihak perusahaan kirim surat dan menyatakan tidak dapat menghadiri di RDP karena suatu hal. Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” kata Mustofa membacakan surat dari HRD Manajer Pt Indotirta Suaka, Toni Budi Harjo

“Jika sudah di surati kembali tak hadir, kami akan turun ke perusahaan dan banyak hal lagi nanti yang akan disoroti di sana. RDP ini akan kembali kita gelar minggu depan,” tegasnya lagi.

PT. Indotirta Suaka milik Salim Grup merupakan perusahaan agrobisnis bidang peternakan terpadu berorientasi ekspor dan berskala internasional yang berada di Pulau Bulan Batam.

Virgilius Rutu kordinator korban PHK menjelaskan pihak manejemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada tanggal 20 Maret 2024. Surat tersebut untuk skorsing 21 -24 Maret dan surat untuk PHK tanggal 25 Maret 2024.

Setelah kedua surat ini diberikan, maka para pekerja lainnya mengetahui dan simpati. Selanjutnya, dari keterangan Toni Budi Harjo selaku Manajer HRD PT Indotirta Suaka saat itu menyampaikan bahwa, ada 350 orang yang akan di PHK dengan perkalian 0,5 persen.

Kebijakan yang dilakukan manajemen, para pekerja lainnya bersimpati, aksi spontan pun terjadi saat itu untuk menanyakan langsung pada Toni Budi Harjo. Sudah puluhan tahun bekerja di PT Indotirta Suaka namun pihak manajemen tidak mampu melakukan pendekatan yang terbaik bagi karyawan.

Ada 15 orang perwakilan saat itu langsung ikut rapat dalam ruangan di kantor PT Indotirta Suaka, tapi tak ada kesepakatan.

Pihak manajemen hanya menjawab dan beralasan efisiensi perusahaan, karena tahun belakangan ini tidak ada keuntungan. Artinya ekspor tidak ada.

“Makanya kami tanyakan proses PHK nya, setidaknya karena ini sudah ada kesepakatan dengan serikat yang ada di dalam perusahaan. Tapi serikat sendiri pun tidak pernah memberitahukan dalam bentuk lisan maupun tertulis kepada anggotanya bahwa akan ada terjadi PHK. Inikan ada indikasi mufakat atau kongkalikong dengan pihak manajemen.” ungkap Virgilius Rutu.

“Menurut kami, sebagai anggota serikat berjumlah 400 orang yang selama ini secara kewajiban, kami membayar minimal Rp 45 ribu setiap bulan di potong dari gaji. Namun hak -hak kami tidak pernah dapat dan salah satunya yang ini soal PHK, paling tidak pengurus serikat memberitahukan akan PHK,” tambah Virgilius Rutu.

Dia mengatakan aksi yang dilakukan pekerja tersebut, pihak manajemen dan pengurus serikat mengindikasikan bahwa aksi itu ilegal. Maka keluarlah nama -nama 280 pekerja yang akan di PHK pada tanggal 22 Maret 2024 yang notabene para pekerja yang melakukan aksi mogok tersebut.

Selain itu, ada yang sangat tragis, 6 orang karyawan di PHK oleh manajemen PT Indotirta Suaka tanpa ada pesangon, notabene yang sudah bekerja 25 sampai 28 tahun. Karena pihak manajemen anggap, mereka inilah dalangnya atas aksi mogok 22 Maret 2024 tersebut.

Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.

“Dengan tidak hadirnya perwakilan di RDP, ada indikasi bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Virgilius Rutu.

Sebelumnya, Ketua serikat Nikuba dan sekaligus karyawan PT Indotirta Suaka dengan jabatan Supertendat Ekspor Impor, Duma Sitanggang saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan kebijakan serikat di perusahan ternak babi tersebut, tidak mau mengangkat telepon seluler walaupun sudah berulang -ulang dihubungi dan selalu di rejeknya.

Hal yang sama juga melalui Whatshap nya dengan mengajukan tiga pertanyaan soal kebijakan, terkait anggota serikat 642 orang dan iuran 45 ribu per bulan ke serikat Nikuba PT Indotirta Suaka dibawah kepemimpinan Duma Sitanggang, tetap tidak ada jawaban atau respon yang diberikan olehnya hingga berita ini di publish.

Cek berita dan artikel lainnya di  Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Berita Terbaru