MATAPEDIA6.com, BATAM– Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap satu unit kapal berbendera Vietnam dan 9 Anak Buah Kapal yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menyebut Kapal Ikan Asing (KIA) diamankan bertepatan HUT RI ke 79.
“Ini sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut,” ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024).
Ia menjelaskan penangkapan kapal berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh kapten Ma’ruf, menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS.
“KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujarnya.
Ipunk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, menyampaikan aduan dan informasi aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.
“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 Ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Saya langsung minta petunjuk dengan pak Menteri dan atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum,” sampainya.
Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
Diketahui Ditjen PSDKP selama Januari telah mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon