MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang Santi Rahayu alias Mam Sisi terdakwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9/2024). Kali ini, agenda persidangan menghadirkan para saksi dan terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan agenda persidangan pemeriksaan saksi kemarin.
“Agenda persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya pada Selasa (24/9/2024).
Namun dia belum merinci secara detail ada berapa jumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa PMI Ilegal itu.
Sementara itu, dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm disebutkan klasifikasi perkara terdakwa diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin di Batam pada 28 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Perum Paragon Hill bersama korban Riko Erita dan Baiq Noviana.
Riko Erita dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji $630 Singapura/bulan, sedangkan Baiq Noviana juga direkrut tanpa memiliki paspor.
Diketahui saksi dalam persidangan itu mengkonfirmasi bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan tanpa izin resmi.
Setelah tiba di Batam, para korban ditampung di rumah terdakwa sebelum keberangkatan ke Singapura.
Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang melarang individu melakukan penempatan pekerja migran tanpa izin dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Agenda persidangan diketahui selanjutnya pada 30 September 2024 dengan pembacaan tuntutan.
Baca:Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti dari Hasil Lelang Aset Korupsi Rp 4,8 Miliar ke Pemko Batam
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfi|Editor:Trio