Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Selasa, 24 September 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta. Foto:Rega/matapedia

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang Santi Rahayu alias Mam Sisi terdakwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/9/2024). Kali ini, agenda persidangan menghadirkan para saksi dan terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan agenda persidangan pemeriksaan saksi kemarin.

“Agenda persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya pada Selasa (24/9/2024).

Namun dia belum merinci secara detail ada berapa jumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa PMI Ilegal itu.

Sementara itu, dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm disebutkan klasifikasi perkara terdakwa diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin di Batam pada 28 Maret 2024. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di Perum Paragon Hill bersama korban Riko Erita dan Baiq Noviana.

Riko Erita dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji $630 Singapura/bulan, sedangkan Baiq Noviana juga direkrut tanpa memiliki paspor.

Diketahui saksi dalam persidangan itu mengkonfirmasi bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan tanpa izin resmi.

Setelah tiba di Batam, para korban ditampung di rumah terdakwa sebelum keberangkatan ke Singapura.

Perbuatan terdakwa melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang melarang individu melakukan penempatan pekerja migran tanpa izin dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Agenda persidangan diketahui selanjutnya pada 30 September 2024 dengan pembacaan tuntutan.

Baca:Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti dari Hasil Lelang Aset Korupsi Rp 4,8 Miliar ke Pemko Batam

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfi|Editor:Trio

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru