Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam didampingi Kasi Pidsus dan Intel, Kamis (17/10). Foto:Rega/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam didampingi Kasi Pidsus dan Intel, Kamis (17/10). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal segera menetapkan calon tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah.

“Untuk sementara kami mengantongi dua nama calon tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi para Kasi Pidsus Kajari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejaksaan Batam Tiyan Andesta pada awak media, Kamis (17/10/2024).

Menurut dia, puluhan saksi telah diperiksa dan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah hasil audit dari BPK RI keluar,” sebut dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di RSUD Batam untuk mencari bukti dugaan korupsi anggaran 2016.

Pada Selasa (30/7/2024), tim penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2016.

Penggeledahan dilakukan di ruang direktur, keuangan, dan arsip RSUD. Mereka mengamankan 13 kardus dokumen SPJ terkait pengelolaan anggaran tahun 2016 dan sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Batam Tohom Hasiholan menyebut BPK RI sedang menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Batam dan penetapan PN Batam.

Baca juga:RSUD EF Batam Kembali Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Ini Ketiga Kalinya

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru