Home / Hukum Kriminal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:32 WIB

Kejari Batam Tunggu Jadwal Sidang Lima Tersangka Judi Online Limpahan Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri saat melakukan konferensi pers ungkap kasus judi online di Batam melibatkan dua pengusaha money change di Batam. Matapedia6.com/ Net antara

Bareskrim Mabes Polri saat melakukan konferensi pers ungkap kasus judi online di Batam melibatkan dua pengusaha money change di Batam. Matapedia6.com/ Net antara

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menunggu jadwal sidang lima tersangka kasus judi online limpahan dari Mabes Polri. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Batam.

Lima tersangka kasus judi online limpahan dari Mabes Polri itu berinisial JH, ES, F, JD dan ES.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta menyebut berkas perkara judi online jaringan Internasional dari Bareskrim Mabes Polri tinggal menunggu jadwal sidang.

“Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu jadwal sidang, dan kita juga sudah menunjuk jaksa yang akan menuntut kasus tersebut,” kata Tiyan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya pada tanggal 26 september 2024 telah dilaksanakan tahap 2 dari Bareskrim Polri ke kantor Kejari Batam atas inisial tersangka FA dan JN di Kejaksaan Negeri Batam.

“Adapun para tersangka di sangka melakukan perbuatan mendistribusikan dan atau dapat diaksesnya dokumen yang memiliki muatan perjudian,” jelas Tiyan.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Aji Prasetio membenarkan tersangka sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam.

Dia juga mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersebut pada September 2024 lalu.

“Sudah hampir satu bulan kita menerima tahanan tersebut, dan mereka sudah selesai menjalani masa karantina, dan sekarang sudah tinggal di blok sama seperti tahanan lainnya,” kata Aji secara terpisah.

Aji menjelaskan sesuai dengan prosedur semua tahanan baru yang masuk ke Rutan wajib menjalani masa karantina kurang lebih dua Minggu.

“Untuk ruangannya tidak ada beda, semua sama bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Aji.

Dilansir dari Kompas TV, satuan tugas Cyber pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 pelaku sindikat tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry atau TPPU,  beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau untuk dilakukan persidangan.

Kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut diserahkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.

Pelaku yang diserahkan berinisial FA dan JN merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu atas keterlibatan tindak pidana Money Laundry uang judi online , di situs 1 xbet dan w88.

Pelaku inisial FA dan istri inisial MC seorang selebgram terkenal di Batam berperan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.

Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di dengan  memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.

Dua pelaku ini sebagian dari 18 pelaku lainnya yang ditangkap oleh satgas pemberantasan judi online bareskrim polri di tiga situs web dengan pemutaran uang mencapai triliunan rupiah.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 44 ayat (3), jo pasat 27 ayat (2), undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE pasal 82 dari / atau 85 undang undang nomor 3 tahun 2011, tentang tindak pidana transfer dana, pasal 3, pasal 5 jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasla 303 kuhp jo pasal 55 KUHP , dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama adalah 20 tahun lamanya.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang berhasil diusir Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI yang mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral, Senin (21/10/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Bakamla RI

Hukum Kriminal

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Kondisi Telaga Bidadari di pedalaman hutan Sei Beduk Kota Batam. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Telaga Bidadari Batam Kembali Makan Korban Jiwa, Kali Ini Siswa SMKN 1 Batam
Anggota Bhabinkamtibmas saat memasang spanduk di beberapa lokasi di Kelurahan Sei Plenggut dan juga Sei Binti, Kamis (17/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar di Sei Binti Sagulung Polsek Pasang Spanduk Himbauan

Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka
Oknum guru SD di Batam yang diamankan Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan anak didiknya. Matapedia6.com/Dok Polsek.

Hukum Kriminal

Oknum Guru SD di Batam Ditangkap Polisi Cabuli Anak Bawah Umur
Kondisi korban saat dikeluarkan warga dari dalam kamar sebelum dibawa ke rumah Sakit, Jumat (11/10/2024). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Sempat Dirawat, Pria Korban Terbakar Hp Meledak Saat Di-Charge Hembuskan Nafas Terakhir

Hukum Kriminal

BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Hukum Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia