MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menunggu jadwal sidang lima tersangka kasus judi online limpahan dari Mabes Polri. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIA Batam.
Lima tersangka kasus judi online limpahan dari Mabes Polri itu berinisial JH, ES, F, JD dan ES.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta menyebut berkas perkara judi online jaringan Internasional dari Bareskrim Mabes Polri tinggal menunggu jadwal sidang.
“Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu jadwal sidang, dan kita juga sudah menunjuk jaksa yang akan menuntut kasus tersebut,” kata Tiyan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya pada tanggal 26 september 2024 telah dilaksanakan tahap 2 dari Bareskrim Polri ke kantor Kejari Batam atas inisial tersangka FA dan JN di Kejaksaan Negeri Batam.
“Adapun para tersangka di sangka melakukan perbuatan mendistribusikan dan atau dapat diaksesnya dokumen yang memiliki muatan perjudian,” jelas Tiyan.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Aji Prasetio membenarkan tersangka sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam.
Dia juga mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersebut pada September 2024 lalu.
“Sudah hampir satu bulan kita menerima tahanan tersebut, dan mereka sudah selesai menjalani masa karantina, dan sekarang sudah tinggal di blok sama seperti tahanan lainnya,” kata Aji secara terpisah.
Aji menjelaskan sesuai dengan prosedur semua tahanan baru yang masuk ke Rutan wajib menjalani masa karantina kurang lebih dua Minggu.
“Untuk ruangannya tidak ada beda, semua sama bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Aji.
Dilansir dari Kompas TV, satuan tugas Cyber pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 pelaku sindikat tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry atau TPPU, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau untuk dilakukan persidangan.
Kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut diserahkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.
Pelaku yang diserahkan berinisial FA dan JN merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu atas keterlibatan tindak pidana Money Laundry uang judi online , di situs 1 xbet dan w88.
Pelaku inisial FA dan istri inisial MC seorang selebgram terkenal di Batam berperan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.
Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.
Dua pelaku ini sebagian dari 18 pelaku lainnya yang ditangkap oleh satgas pemberantasan judi online bareskrim polri di tiga situs web dengan pemutaran uang mencapai triliunan rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 44 ayat (3), jo pasat 27 ayat (2), undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE pasal 82 dari / atau 85 undang undang nomor 3 tahun 2011, tentang tindak pidana transfer dana, pasal 3, pasal 5 jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasla 303 kuhp jo pasal 55 KUHP , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun lamanya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon