Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 20 Miliar di Batam

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai dan TNI menggelar penyelundupan benih lobster, Kamis (31/10). Foto:Rega/matapedia

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai dan TNI menggelar penyelundupan benih lobster, Kamis (31/10). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim gabungan terdiri Bareskrim Polri dan Bea Cukai dan Lantamal IV serta Bakamla RI menggagalkan dua kali upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di perairan kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saufuddin, menyebut bahwa penggalangan pertama di perairan Berakit mengamankan 237.000 ekor benih dalam 46 boks.

“Penggalan kedua pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur menyita 189.000 ekor dalam 42 boks dengan nilai Rp 20 miliar. Ribuan benih lobster ini akan dijual ke Malaysia,” ujar Brigjen Pol Nunung Saufuddin dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (31/10/2024).

Namun tersangka berhasil lari dari kejaran petugas. Meskipun begitu, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku.

“Tersangka belum terungkap dan kita sudah mengantongi identitas sedang diburu. Tapi kerugian negara berhasil diselamatkan,” katanya.

Ia menyebut modus pelaku tersebut membawa benih lobster yang berasal dari Jawa Barat, Lampung, Sumbar, Jambi dan Riau serta Kepri. Kemudian dilakukan proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal high speed craft (HSC).

Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan namun pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas. Tim berhasil menyelamatkan ribuan benih lobster tersebut.

“Ini penyelundupan benih Lobster pelaku sama dengan narkoba putus. Jadi perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi potensi sumber daya kelautan Indonesia dari upaya penyelundupan yang merugikan negara serta ekosistem laut.

“Melalui sinergi antara tim gabungan kita komitmen memberantas penyelundupan di Indonesia,” ujarnya.

Kini, benih lobster tersebut sudah dilepasliarkan. Sementara penyelundupan benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan.

Baca juga:KKP Gagalkan Modus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar di Batam

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79
438 Jemaah Kloter 2 Tiba di Batam, Dua Warga Kepri Wafat di Tanah Suci

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru