Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh

Jumat, 1 November 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri serahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, Jumat (1/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Ditreskrimsus

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA pelaksana proyek tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran sejak 10 Juni 2024 lalu.

Penyidikan ini berfokus pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 yang menggunakan anggaran tahun 2015.

Putu mengatakan pada 2 Oktober 2024, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukkan angka mencapai Rp 5.607.666.968.

Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimsus melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara pada 17 Oktober 2024 yang turut melibatkan tim dari Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.

Putu mengatakan saat ini berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan menunggu proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan tahap penuntutan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru