MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang, dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar.
Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA pelaksana proyek tersebut.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran sejak 10 Juni 2024 lalu.
Penyidikan ini berfokus pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 yang menggunakan anggaran tahun 2015.
Putu mengatakan pada 2 Oktober 2024, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menunjukkan angka mencapai Rp 5.607.666.968.
Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimsus melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara pada 17 Oktober 2024 yang turut melibatkan tim dari Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri.
Putu mengatakan saat ini berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejati Kepri dan menunggu proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan tahap penuntutan.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon