Terdakwa Penyalur PMI Ilegal, Divonis Satu Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 19 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apa bila tak bayar diganti satu bulan kurungan terhadap Santi Rahayu alias Mam Sisi Binti Sugiarto dalam perkara penyaluran pekerja migran Indonesia atau non prosedural.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal  81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Ketua Hakim Welly Irdianto didampingi anggota dalam membacakan amar putusan, Senin (18/11/2024).

Menurut hakim terdakwa melakukan menyuruh dan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI.

“Karena unsur terpenuhi maka menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Apa bila tak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” sebut hakim.

Hakim juga memutuskan mengurangi masa penahanan terdakwa dan tetap menahan terdakwa.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apa bila tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Hal ini dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di luar persidangan penasehat terdakwa mengaku bahwa secara personal tidak bisa menyatakan banding.

“Hakim memutuskan satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta. Secara personal kita tidak bisa mengatakan banding atau tidak,” ujar Muhammad Sayuti pada wartawan.

Baca juga:Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB