Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 500 Juta ke Vietnam

Kamis, 21 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dari Batam ke Vietnam berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 18 November 2024 di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial SD diamankan dalam operasi tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kompol Zamrul mengatakan pelaku menggunakan modus mencampurkan sisik trenggiling dengan kerupuk untuk mengelabui petugas.

Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kantong plastik hitam berisi campuran sisik trenggiling dan kerupuk ditemukan saat penggeledahan.

“Modusnya, sisik trenggiling ini disamarkan bersama kerupuk yang dikemas sebagai oleh-oleh tujuan Vietnam,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah sisik trenggiling murni yang berhasil disita mencapai 10,9 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta.

Sisik tersebut diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang dikumpulkan secara bertahap oleh pelaku.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sisik trenggiling adalah salah satu komoditas yang sering diperdagangkan secara ilegal dengan nilai ekonomi yang tinggi. Penyelundupan semacam ini merusak ekosistem dan melanggar hukum konservasi,” tegas Zamrul.

Polda Kepri berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dan hasil alam yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru