Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 500 Juta ke Vietnam

Kamis, 21 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dari Batam ke Vietnam berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 18 November 2024 di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial SD diamankan dalam operasi tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kompol Zamrul mengatakan pelaku menggunakan modus mencampurkan sisik trenggiling dengan kerupuk untuk mengelabui petugas.

Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kantong plastik hitam berisi campuran sisik trenggiling dan kerupuk ditemukan saat penggeledahan.

“Modusnya, sisik trenggiling ini disamarkan bersama kerupuk yang dikemas sebagai oleh-oleh tujuan Vietnam,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah sisik trenggiling murni yang berhasil disita mencapai 10,9 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta.

Sisik tersebut diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang dikumpulkan secara bertahap oleh pelaku.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sisik trenggiling adalah salah satu komoditas yang sering diperdagangkan secara ilegal dengan nilai ekonomi yang tinggi. Penyelundupan semacam ini merusak ekosistem dan melanggar hukum konservasi,” tegas Zamrul.

Polda Kepri berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dan hasil alam yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB