Bea Cukai Gagalkan Penyundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 Mei 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat beserta rokok ilegal yang berhasil ditangkap Tim Patroli Bea Cukai Batam, di di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Bea Cukai

Kapal cepat beserta rokok ilegal yang berhasil ditangkap Tim Patroli Bea Cukai Batam, di di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan penindakan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“sehari sebelum penangkapan kota mendapatkan informasi akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi, Senin (6/5/2024).

Informasi yang didapatkan diteruskan ke Tim patroli Bea Cukai Batam, dan dengan cepattim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 23.00WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.

Untuk penyidikan lebih lanjut kapal dan muatan rokok ilegal beserta 7 ABK di bawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Cek Berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:29 WIB

Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Berita Terbaru