Bea Cukai Gagalkan Penyundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 Mei 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat beserta rokok ilegal yang berhasil ditangkap Tim Patroli Bea Cukai Batam, di di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Bea Cukai

Kapal cepat beserta rokok ilegal yang berhasil ditangkap Tim Patroli Bea Cukai Batam, di di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, Jumat (3/5/2024).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan penindakan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“sehari sebelum penangkapan kota mendapatkan informasi akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” kata Evi, Senin (6/5/2024).

Informasi yang didapatkan diteruskan ke Tim patroli Bea Cukai Batam, dan dengan cepattim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 23.00WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.

Untuk penyidikan lebih lanjut kapal dan muatan rokok ilegal beserta 7 ABK di bawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Cek Berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru