Bea Cukai Tangkap Penyelundup Rokok dari Batam ke Pulau Guntung

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, menangkap kapal cepat (High Speed Craft) pengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Minggu (7/1) malam.

Dalam penindakan itu, kapal patroli Bea Cukai sempat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup.  Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.

Rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke pulau Guntung

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Pukul 21.40 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bermuatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua orang pelaku yang diamankan oleh Bea Cukai Batam, yang hendak membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam ke pulau Guntung

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merk OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB