Bea Cukai Tangkap Penyelundup Rokok dari Batam ke Pulau Guntung

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, menangkap kapal cepat (High Speed Craft) pengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Minggu (7/1) malam.

Dalam penindakan itu, kapal patroli Bea Cukai sempat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup.  Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.

Rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke pulau Guntung

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Pukul 21.40 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bermuatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua orang pelaku yang diamankan oleh Bea Cukai Batam, yang hendak membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam ke pulau Guntung

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merk OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru