Bea Cukai Tangkap Penyelundup Rokok dari Batam ke Pulau Guntung

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, menangkap kapal cepat (High Speed Craft) pengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Minggu (7/1) malam.

Dalam penindakan itu, kapal patroli Bea Cukai sempat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup.  Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.

Rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke pulau Guntung

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Pukul 21.40 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bermuatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua orang pelaku yang diamankan oleh Bea Cukai Batam, yang hendak membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam ke pulau Guntung

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merk OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru