BP Batam Tegas Soal Regulasi Investasi!Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan dan Perizinan 

Senin, 10 November 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat konferensi pers di kantor BP Batam, Senin (10/11/2025). Foto:DN/matapedia

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat konferensi pers di kantor BP Batam, Senin (10/11/2025). Foto:DN/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pembangunan tanpa izin. Lembaga pengelola kawasan strategis itu menempatkan kepastian hukum dan tata ruang sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Batam.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad, menegaskan, langkah pengawasan di lapangan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata penegakan aturan.

“Kami ingin memastikan seluruh pembangunan di Batam, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, benar-benar taat hukum. Ini bukan untuk menghambat investasi, tapi meluruskan arah agar pertumbuhan Batam tidak liar dan merusak tata ruang,” kata Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra di Lantai 8 Kantor BP Batam, Senin (10/11/2025).

BP Batam, kata dia, turun langsung mengawasi proyek-proyek yang berjalan, termasuk yang menyalahi izin. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah pembangunan yang tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PKKPR dan izin lingkungan.

Salah satu proyek yang sempat disorot adalah pembangunan Hotel M di Batam. Proyek tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi syarat perizinan.

Baca juga:PMDN Kian Dominan, BP Batam dan Apindo Bedah Tantangan Investasi di Batam

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto mengungkapkan, tim menemukan pembangunan telah berjalan hanya dengan gambar perencanaan tanpa dokumen legal.

“Belum ada izin lingkungan, PKKPR, maupun PBG. Kami hentikan sementara, bukan untuk mematikan usaha, tapi agar prosesnya kembali ke jalur yang benar,” ujar Mouris.

Meski begitu, BP Batam tetap melakukan pendampingan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pengembang diwajibkan memperbaiki drainase, melindungi struktur bangunan dari korosi, dan mencegah kerusakan lingkungan sekitar.

Senada, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah menambahkan, semua pengurusan perizinan kini berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

“Seluruh dokumen—dari legalitas lahan, izin lingkungan hingga gambar teknis—harus diunggah secara digital. Prosesnya transparan, bisa dilacak, dan terintegrasi dengan BPN serta lembaga lingkungan,” kata Azril.

Lewat sistem ini, lanjut Azril, evaluasi dilakukan oleh Tim Penilai Ahli (TPA) bukan pejabat semata, sehingga keputusan bersandar pada kajian teknis, bukan lobi.

Dengan posisi Batam sebagai kawasan ekonomi nasional dan magnet investasi, Amsakar menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan tata kelola hukum.

“Kami ingin Batam tumbuh dengan tertib, tidak semrawut. Kepatuhan pada izin bukan beban, tapi jaminan bagi semua pihak: pengusaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, BP Batam akan terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan memperluas layanan digital lintas instansi agar perizinan lebih cepat dan transparan.

Langkah tegas BP Batam ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha: pemerintah hadir untuk menciptakan lapangan investasi yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Batam tak lagi hanya menjual lahan dan lokasi strategis, tapi juga menawarkan kepastian hukum—modal utama bagi investor modern.

Dengan tata kelola pembangunan yang bersih, pengawasan ketat, dan integrasi sistem digital, Batam meneguhkan posisinya sebagai motor ekonomi barat Indonesia yang tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan dan hukum.

Baca juga:Amsakar Achmad Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:32 WIB

Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik

Berita Terbaru