Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepasang suami istri asal Batam ditangkap di Kabupaten Pidie, Aceh, setelah diduga membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan yang sebelumnya mereka asuh tanpa izin orang tua kandungnya.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebut, kasus ini bermula saat ibu kandung bayi, AM, menitipkan anaknya kepada pasangan suami istri SS dan ML (29) yang tinggal di Sei Lekop, Sagulung karena bekerja.

“Awalnya pelapor menitipkan anaknya sejak lahir dan dirawat oleh pelaku karena orang tuanya bekerja. Sekali seminggu mereka datang menjenguk,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kecurigaan muncul saat AM melihat postingan SS di media sosial yang menunjukkan pelaku sudah berada di luar Batam. Saat mencoba menghubungi, nomor SS tidak aktif. Keesokan harinya, AM melapor ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Polsek Batee melakukan pelacakan. Polisi akhirnya menangkap SS di rumah keluarganya di Desa Kule, Kecamatan Batee, pada Jumat (13/6/2025).

SS diduga membawa bayi tersebut ke Aceh bersama suaminya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Beruntung, bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung diserahkan kembali kepada orang tuanya.

“Anak berhasil diamankan dalam keadaan sehat dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” tegas Iptu Aris.

Kini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. SS dan suaminya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung, Batam.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka
DPRD Batam Desak Evaluasi Total Lapas Batam, 7 Warga Binaan Diciduk Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru