Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepasang suami istri asal Batam ditangkap di Kabupaten Pidie, Aceh, setelah diduga membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan yang sebelumnya mereka asuh tanpa izin orang tua kandungnya.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebut, kasus ini bermula saat ibu kandung bayi, AM, menitipkan anaknya kepada pasangan suami istri SS dan ML (29) yang tinggal di Sei Lekop, Sagulung karena bekerja.

“Awalnya pelapor menitipkan anaknya sejak lahir dan dirawat oleh pelaku karena orang tuanya bekerja. Sekali seminggu mereka datang menjenguk,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kecurigaan muncul saat AM melihat postingan SS di media sosial yang menunjukkan pelaku sudah berada di luar Batam. Saat mencoba menghubungi, nomor SS tidak aktif. Keesokan harinya, AM melapor ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Polsek Batee melakukan pelacakan. Polisi akhirnya menangkap SS di rumah keluarganya di Desa Kule, Kecamatan Batee, pada Jumat (13/6/2025).

SS diduga membawa bayi tersebut ke Aceh bersama suaminya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Beruntung, bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung diserahkan kembali kepada orang tuanya.

“Anak berhasil diamankan dalam keadaan sehat dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” tegas Iptu Aris.

Kini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. SS dan suaminya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung, Batam.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan di Sagulung Tunggu Persetujuan Kejaksaan
DPRD Siap Kawal Aspirasi Korban Penipuan Kavling Bodong di Sagulung
Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan
Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi
Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan di Sagulung Tunggu Persetujuan Kejaksaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

DPRD Siap Kawal Aspirasi Korban Penipuan Kavling Bodong di Sagulung

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:46 WIB

Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:29 WIB

Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Batam menggelar RDP soal beredar gula merah dugaan oplosan bersama instansi terkait, Kamis (10/7/2025). Foto:dok/Sekwan

Batam

DPRD Batam Soroti Gula Merah Diduga Oplosan

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:23 WIB