DPRD Batam Godok Ranperda LAM, Teguhkan Identitas Budaya Melayu di Tengah Modernisasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua panitia pembentukan Ranperda LAM menyerahkan dokumen rancangan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad di ruang sidang Utama DPRD Batam, Rabu (7/1/2025). Matapedia6.com/Luci

Ketua panitia pembentukan Ranperda LAM menyerahkan dokumen rancangan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad di ruang sidang Utama DPRD Batam, Rabu (7/1/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Regulasi ini menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Perdana DPRD Batam Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Ranperda LAM merupakan inisiatif DPRD Batam sebagai wujud komitmen memperkuat identitas budaya Melayu di tengah laju pembangunan dan modernisasi yang kian pesat di kota industri tersebut.

Ketua Panitia Ranperda LAM Kota Batam, Kamaruddin, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga instansi pemerintah.

“Ranperda ini adalah inisiatif DPRD yang lahir dari kesepakatan bersama sebagai bentuk konkret komitmen memperkuat kedudukan dan peran Lembaga Adat Melayu di Kota Batam,” ujar Kamaruddin, anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi NasDem, saat memaparkan pandangan umum DPRD dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, DPRD Batam akan menyusun naskah akademik Ranperda LAM bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Selain itu, DPRD juga berencana melakukan audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna memastikan substansi dan muatan Ranperda selaras dengan kebijakan nasional.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Minta Laporan Dua Anggota Dewan ke BK Diselesaikan Lewat Dialog

Setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda LAM kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah Kota Batam.

Menurut Kamaruddin, urgensi Ranperda LAM didasari oleh sejumlah alasan fundamental. Salah satunya adalah pentingnya penghormatan terhadap identitas budaya serta hak masyarakat adat yang dijamin dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, pesatnya pembangunan Batam dinilai harus tetap berpijak pada nilai-nilai adat Melayu sebagai perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Batam dibangun dengan berpayungkan adat Melayu. Nilai-nilai luhur budaya Melayu harus hadir dan hidup dalam setiap aspek kehidupan masyarakat agar identitas budaya dan hak masyarakat tradisional tidak tergerus arus modernisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena marginalisasi ekonomi serta erosi identitas budaya Melayu yang terjadi seiring dominasi industri dan modernitas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan wajah Melayu di tanahnya sendiri.

Untuk itu, DPRD Batam menilai perlu adanya intervensi kebijakan yang nyata, baik secara fisik maupun simbolik.

Di antaranya melalui penerapan arsitektur Melayu pada gedung-gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu di ruang publik, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pelestarian budaya lokal.

Kamaruddin menegaskan, Ranperda ini diharapkan mampu mempertegas peran LAM Kota Batam sebagai payung negeri yang tidak hanya menjaga nilai adat dan budaya, tetapi juga merangkul seluruh elemen masyarakat multietnis dalam bingkai keharmonisan dan kebersamaan.

Sebagai pembanding, ia menyebut sejumlah daerah seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau telah lebih dahulu memiliki peraturan daerah khusus tentang Lembaga Adat Melayu.

Baca juga: OJK Tekankan Literasi Keuangan Sejak Dini untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Regulasi tersebut terbukti memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah, baik dalam pelestarian budaya maupun penyelesaian persoalan sosial.

“Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan masyarakat yang sangat heterogen justru membutuhkan LAM yang kuat dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” tambahnya.

Ranperda LAM sendiri disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu.

DPRD Batam berharap Ranperda LAM dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu memperkuat peran Lembaga Adat Melayu dalam mendukung pembangunan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berkelanjutan, berbudaya, serta berdaya saing sebagai pusat investasi dan pariwisata di tingkat Asia Tenggara.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda ini dibahas secara komprehensif dan melahirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Kamaruddin.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru