MATAPEDIA6.com, BATAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Jaksa tak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Terhitung sejak Senin (20/5) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyerahkan kasasi terhadap putusan hakim ke terdakwa Direktur Glory Point, Riki Lim,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan kepada wartawan usai kunjungan Wakil Jaksa Agung (Waja) RI di Kejari Batam, Senin (20/5/2024) kemarin.
“Hari ini, Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” tambah dia.
Dijelaskannya, saat ini jaksa tengah siapkan memori kasasi terhadap Riki. Jaksa mempunyai waktu 14 hari sesuai dengan KUHAP.
“Memori kasasi tengah disiapkan. Dalam 245 KUHAP, menyatakan bahwa ada 14 hari waktu untuk jaksa menyiapkan memori kasasinya,” sebut Andreas.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Roma 1 tahun penjara dengan pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHAP juncto Pasal 65 KUHPidana. Sedangkan Riki Lim dituntut 1 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tak terbukti hingga di putus lepas (putusan onslag van rechtavervolging).
Kedua pun pun divonis Onsalg dan atas pertimbangan itu. Kini, jaksa mengajukan kasasi.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfi|Editor:Redaksi