Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Onsalg Riki Lim dan Roma

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto:Rega/matapedia6

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Jaksa tak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Terhitung sejak Senin (20/5) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyerahkan kasasi terhadap putusan hakim ke terdakwa Direktur Glory Point, Riki Lim,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan kepada wartawan usai kunjungan Wakil Jaksa Agung (Waja) RI di Kejari Batam, Senin (20/5/2024) kemarin.

“Hari ini, Kejari Batam menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim,” tambah dia.

Dijelaskannya, saat ini jaksa tengah siapkan memori kasasi terhadap Riki. Jaksa mempunyai waktu 14 hari sesuai dengan KUHAP.

“Memori kasasi tengah disiapkan. Dalam 245 KUHAP, menyatakan bahwa ada 14 hari waktu untuk jaksa menyiapkan memori kasasinya,” sebut Andreas.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Roma 1 tahun penjara dengan pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHAP juncto Pasal 65 KUHPidana. Sedangkan Riki Lim dituntut 1 tahun 6 bulan.

Namun, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tak terbukti hingga di putus lepas (putusan onslag van rechtavervolging).

Kedua pun pun divonis Onsalg dan atas pertimbangan itu. Kini, jaksa mengajukan kasasi.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfi|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru