MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus kericuhan Rempang Galang Batam. Hal itu karena eksepsi yang disampaikan sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.
Dalam eksepsi diajukan penasehat hukum 17 terdakwa menyatakan keberatan didakwa pada surat dakwaan JPU pada Rabu (3/1/2024) dan batal demi hukum.
Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau menyesatkan dan kabur dan tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap.
Unsur-unsur tindak pidana dan JPU tidak cermat, tidak tepat dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan (splitsing) perkara.
Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai bahwa bukan dakwaan JPU yang tidak cermat dan tepat namun penasehat hukum yang tidak cermat dan tidak memahami makna penggabungan.
Sejatinya, hal itu menunjukkan Penasihat Hukum lah yang telah keliru memahami makna penggabungan dan pemisahan (spliting) perkara.
Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahan perkara.
“Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Terlebih lagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHAP,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024).
Selain itu Jaksa menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan eksepsi terdakwa telah menyangkut materi pokok perkara.
Di samping itu, Jaksa meyakini surat dakwaan Donatus Febrianto Arif dan dkk sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Selain itu peristiwa tindak pidana dengan nomor registrasi perkara PDM-286/Eku Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.
“Sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan,” terang dia.
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Donatus dkk untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa ,” tambah jaksa.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dapat dilanjutkan,” lanjut dia.
Jaksa menambahkan pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara dan eksepsinya merupakan rangkaian kata-kata bukan sifat subjektif dan tak berdasarkan fakta sebenarnya.
“Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata (Facta sunt potentiora verbis), maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi, menegaskan penolakan tersebut merupakan keputusan dari pihaknya.
“Apa yang disampaikan JPU itulah keputusan kami,” ujar Kasna di luar persidangan kepada awak media secara singkat.
Diketahui sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua David P Sitorus, dan anggota Benny Yoga, dan Monalisa Anita dan penasehat hukum terdakwa serta JPU yang dihadiri oleh para terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 mendatang.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi