Kampung Aceh Batam Digerebek, 88 Penghuni Positif Konsumsi Sabu, 22 Diantaranya Perempuan

Kamis, 7 November 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024).

Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 88 orang penghuni setelah menjalani tes urine diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, termasuk 22 perempuan.

Penghuni yang ditemukan positif mengkonsumsi Narkotika yakni penghuni rumah kos di Kampung Aceh.

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan sebanyak 93 penghuni diarahkan untuk menjalani tes urine dimana 88 orang diantaranya positif konsumsi Narkotika jenis sebau, sementara lima orang dinyatakan negatif. Dari 88 orang tersebut 22 diantaranya perempuan.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, yang didukung unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah Kota Batam, sebagai bagian dari program Asta Cita 100 dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi narkoba.

Satu per satu kamar kos diperiksa oleh tim gabungan, bahkan pintu-pintu yang terkunci dibongkar untuk memastikan semua penghuni menjalani tes.

Hasil tes menunjukkan sebagian besar penghuni adalah pengguna aktif sabu. Mereka yang dinyatakan negatif dipulangkan, sementara yang positif langsung digiring ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Dari penggerebekan ini, kami tidak menemukan pengedar, hanya pengguna. Bukti yang kami dapatkan hanyalah sisa pemakaian dan alat isap atau bong,” kata Anggoro Wicaksono.

Sementara untuk seluruh penghuni yang ditemukan positif mengkonsumsi Narkotika diangkut ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap hasil dari penggerebekan tersebut.
Penghuni yang terbukti positif narkotika akan ditangani sesuai dengan hasil pengembangan investigasi.

“Jika nanti ada yang perlu rehabilitasi, kami akan lakukan. Bagi yang bisa menjalani pengobatan jalan, kami akan pantau.” kata Anggoro.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda Kepri.
Penggerebekan ini sekaligus mengingatkan warga untuk menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru