MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjerat 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang. Diduga korupsi terjadi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung tahun anggaran 2021-2022.
“Sampai dengan proses penyidikan saat ini, Tim telah memperoleh alat bukti yang saling bersesuaian, dimana berdasarkan alat bukti tersebut, diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan adanya kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam keterangan, Selasa (16/7/2024).
Empat tersangka itu berinisial A, JXR, BSP, dan BW. Adapun dua di antaranya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara dua lainnya dari pihak PT GTD konsultan. Namun, tidak dirinci identitasnya.
“Empat tersangka ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas masing-masing perbuatannya,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri Nomor Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32, 32A, 32B di Sekupang, Kota Batam.
Kemudian di tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL) untuk mencari penyedia Jasa Konsultan Perencana atas renovasi Gedung tersebut.
Dimana dalam proses Penunjukan Langsung Sdri JXR selaku Manager PT GTD menghadiri proses Anwijzing (penjelasan pekerjaan) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
JXR menyusun dan mengajukan dokumen penawaran, Dimana salah satu dokumen penawaran berupa dokumen teknis, dievaluasi dan diassesment oleh BSP dengan nilai hasil evaluasi 85.
Atas hal tersebut, PT GTD dinyatakan sebagai Penyedia Konsultan Perencana Pengadaan Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya, pada tanggal 03 Maret 2021 BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan A selaku Direktur PT GTD melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000, untuk masa pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 18 Juli 2021.
Dimana pada masa pelaksanaan PT. GTD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan, sehingga dilaksanakan Addendum SPK pada tanggal 23 November 2022 atas usul Sdr BW dan terjadi penyesuaian harga menjadi Rp. 438.248.091.
“Atas nilai SPK tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan tahap I Rp 105.000.000 dan tahap II Rp 150.000.000 dan tahap III Rp. 117.163.150,” ungkap dia.
Ia menambahkan setelah PT GTD menyelesaikan perencanaan atas Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan PT RJL selaku Penyedia Pelaksana yang terpilih melalui lelang/tender.
Dimana pada tahap awal pekerjaan yang dilakukan oleh PT GRJL, ditemui bahwa Gambar Perencanaan yang dibuat oleh PT GTD tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan.
Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan PT RJL sepakat untuk mengakhiri kontrak dengan nilai prestasi yang telah dikerjakan sebesar 5,381% atau sejumlah Rp. 499.800.000
Sehubungan dengan pencairan/pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini Bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses Pengadaan yang tidak sesuai dengan Tujuan, Prinsip, dan Etika pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK kurang lebih sebesar Rp 764.324.901, 18.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mencari tersangka lainnya dan mengetahui berapa dana korupsi yang dinikmati oleh tersangka.
Keempat tersangka tersebut kini terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Batam untuk ditahan selama 14 hari ke depan.
Penulis:Rega|Editor:Mizon